Karimun, metro12news.id– Praktik pembayaran secara langsung di tempat oleh sejumlah dealer motor, elektronik, dan furniture di Kabupaten Karimun tengah menjadi sorotan. Dalam temuan terbaru, dealer-dealer tersebut diduga telah melanggar sejumlah regulasi yang ada, dengan sistem pembayaran yang tidak melalui prosedur yang sah dan berpotensi merugikan negara.
Keberadaan sistem pembayaran “bayar di tempat” yang diterapkan oleh beberapa dealer di Kabupaten Karimun, khususnya dalam transaksi barang-barang elektronik, motor, dan furniture, semakin mengkhawatirkan. Transaksi semacam ini diduga melibatkan praktik yang tidak tercatat dengan baik dalam sistem keuangan yang sah, serta berpotensi menyalahi aturan pajak dan peraturan lainnya.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu aktivis juga jurnalis di Kabupaten Karimun, Marjon manihuruk, praktik semacam ini sangat merugikan negara, terutama dalam sektor pendapatan non-pajak dan pajak pertambahan nilai (PPN). “Pembayaran yang tidak melalui saluran yang tepat dapat menghindari kewajiban pajak, yang dapat merugikan negara dalam jumlah yang signifikan,” ujarnya, kepada media baru-baru ini.
Menurutnya, setiap transaksi yang melibatkan pembayaran langsung harus tercatat dan dilaporkan kepada instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak dan pihak kepolisian. Pembayaran yang dilakukan di tempat atau di luar prosedur yang sah berpotensi untuk menghindari pajak dan bahkan menciptakan celah bagi penipuan.
Tidak hanya itu, banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa pembayaran di tempat dapat berisiko pada keselamatan transaksi mereka. Misalnya, jika pembayaran dilakukan secara tunai tanpa bukti yang sah, maka konsumen dapat dirugikan jika terjadi masalah di kemudian hari.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian Polda Kepri melalui Kabid Humas menegaskan akan segera menyelidiki laporan terkait dealer-dealer yang terindikasi melakukan transaksi yang tidak sesuai prosedur.
“Kami akan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan memastikan agar setiap transaksi di wilayah Kepri dilakukan dengan transparansi dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pihak berwenang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa setiap pembayaran dilakukan melalui saluran yang benar dan resmi, terutama dalam pembelian barang-barang secara kredit. “Jika melakukan transaksi kredit, pastikan untuk melakukan pembayaran melalui lembaga keuangan yang resmi dan terdaftar,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Karimun juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap dealer-dealer yang beroperasi di wilayah ini, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen dan negara. Diharapkan dengan penanganan yang tepat, masalah ini dapat diselesaikan dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat. (redaksi)