Dealer Motor di Kabupaten Karimun Diduga Langgar Aturan OJK, Merugikan Negara - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 1 Feb 2025 18:16 WIB ·

Dealer Motor di Kabupaten Karimun Diduga Langgar Aturan OJK, Merugikan Negara


 Diduga Rugikan Negara Ratusan Milyar, APH Segera Bertindak Perbesar

Diduga Rugikan Negara Ratusan Milyar, APH Segera Bertindak

Karimun, metro12news.id- Keberadaan dealer motor di Kabupaten Karimun semakin menjamur. Namun, keberadaan dealer-dealer yang seharusnya bisa menambah kas negara tersebut, disinyalir malah bikin rugi. Pasalnya, diduga banyak yang melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Dimana, dealer motor di daerah ini diketahui melakukan pengutipan angsuran kredit sepeda motor secara langsung dari konsumen setiap bulannya. Padahal, menurut aturan, pembayaran angsuran kredit seharusnya dilakukan langsung kepada lembaga pembiayaan atau finance yang telah terdaftar dan ditunjuk oleh pemerintah.

Di Kabupaten Karimun, konsumen malah diarahkan untuk membayar angsuran kepada dealer yang bersangkutan. Praktik ini berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun dari sektor pendapatan non pajak. Seharusnya, dari setiap angsuran yang dibayarkan oleh konsumen, negara mendapatkan bagian yang ditetapkan.

Lebih jauh lagi, menurut Undang-Undang yang berlaku, pembayaran kredit motor harus dilakukan melalui lembaga keuangan resmi seperti FIF, Adira, WOM, dan lainnya, yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Proses pembayaran di dealer langsung jelas melanggar ketentuan ini.

Mirisnya, meskipun OJK memiliki kewenangan untuk menindak dealer-dealer yang melanggar, hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan yang semestinya melindungi kepentingan negara dan konsumen.

Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat apabila ingin melakukan kredit motor supaya meminta ditunjukkan vidusia, dan melakukan pembayaran pada Finance yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampasan kenderaan oleh pihak dealer. (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN