Pemerintah Ingatkan Pengembang Perumahan Agar Taat Hukum dan Aturan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 20 Jan 2025 15:38 WIB ·

Pemerintah Ingatkan Pengembang Perumahan Agar Taat Hukum dan Aturan


 Pemerintah Ingatkan Pengembang Perumahan Agar Taat Hukum dan Aturan Perbesar

Pemerintah Ingatkan Pengembang Perumahan Agar Taat Hukum dan Aturan

Karimun, metro12news.id- Fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) merupakan komponen yang sangat penting dalam pengembangan lingkungan perumahan. Kehadiran fasilitas tersebut tidak hanya mendukung kenyamanan, tetapi juga memastikan kebutuhan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut terpenuhi dengan baik.

Fasilitas umum dan sosial yang memadai menjadi salah satu indikator utama dalam menciptakan lingkungan perumahan yang sehat dan teratur. Bahkan, pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas terkait penyediaan fasum dalam setiap pembangunan perumahan.

Salah satu regulasi terkait fasum tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana di setiap proyek perumahan. Pengembang juga diharuskan mengalokasikan lahan khusus untuk pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) guna mendukung kelancaran aktivitas penghuninya.

Beberapa fasilitas umum yang wajib tersedia di kawasan perumahan antara lain drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan ruang terbuka hijau. Kehadiran fasilitas ini bertujuan untuk menciptakan rumah yang layak huni dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur, serta berkelanjutan.

Menurut praktisi hukum Ilman Hadi, SH, dalam artikelnya yang terbit pada 13 November 2012, pengembang yang tidak menyediakan fasilitas umum sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut antara lain berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembanguna
  • Penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan
  • Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
  • Kewajiban membongkar bangunan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, pengembang juga dapat dikenakan sanksi pidana jika kelalaian mereka mengakibatkan kerusakan atau membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Berdasarkan Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU Nomor 1/2011, setiap pihak yang membangun perumahan yang tidak memenuhi kriteria dan spesifikasi yang dijanjikan, dan mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan, dapat dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.

Meskipun peraturan mengenai penyediaan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) sudah jelas, pertanyaan besar muncul mengenai peran aktif dinas yang bertanggung jawab, yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Dinas PU memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait pembangunan fasum dan fasos, sementara Perkim seharusnya berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut. Namun, seringkali muncul pertanyaan: ke mana peran mereka ketika perumahan-perumahan dengan fasilitas yang tidak memadai terus berkembang? Apakah mereka hanya menjadi pelengkap administrasi tanpa tindakan nyata? Atau bahkan “tertidur” dalam menjalankan tugas pengawasan mereka?

Tugas kedua dinas ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk memastikan bahwa setiap proyek perumahan yang dikembangkan memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pengembang nakal. Jika dinas terkait tidak menjalankan tugasnya dengan serius, maka tidak hanya pengembang yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi juga lembaga-lembaga pemerintah yang gagal melakukan pengawasan dengan baik. Pemerintah, dalam hal ini, harus tegas dalam memastikan bahwa tidak ada yang luput dari pengawasan, demi terciptanya lingkungan perumahan yang aman, sehat, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Bersambung (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah