Pembangunan RTH Perumahan di Karimun Banyak “Langgar” Peraturan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 18 Jan 2025 21:34 WIB ·

Pembangunan RTH Perumahan di Karimun Banyak “Langgar” Peraturan


 Pembangunan RTH Perumahan di Karimun Banyak “Langgar” Peraturan Perbesar

Pembangunan RTH Perumahan di Karimun Banyak “Langgar” Peraturan

Karimun, metro12news.id- Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi perumahan yang ada di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), banyak ditemukan yang tak sesuai persyaratan, sehingga dianggap melanggar peraturan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang tata ruang yang menekankan setiap pembangunan perumahan, Develover perumahan diwajibkan menyediakan 30% dari luas lahan untuk RTH.

Namun, sepertinya pihak Develover “tak peduli” dengan adanya Perpres tersebut. Pasalnya, masih banyak ditemukan RTH yang dibangun di lahan sangat kecil dan sempit, hingga nyaris tak memiliki fasilitas.

Bahkan, tempat pembuangan air limbah penghuni perumahan dan parit pembuangan air hujan juga sangat kecil. Dipastikan, tak akan dapat menampung air limbah serta air hujan yang turun. Sehingga bakal menggenangi lingkungan perumahan tersebut.

Hal itu diungkap sumber yang tidak mau disebut namanya kepada media, Sabtu (18/1/2025). Atas dasar itu, sumber meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar lebih selektif memberikan rekomendasi perizinan kepada pihak Develover.

Tak hanya itu, pihak terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan, sehingga kedepannya pembangunan perumahan di Kabupaten Karimun bisa lebih maksimal.

“Kita minta Pemkab Karimun bisa lebih selektif dalam pemberian rekomendasi untuk perizinan serta pengawasan, apakah sudah sesuai persyaratan yang diajukan dengan yang sebenarnya,” ucapnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah