Kejaksaan Karimun Serahkan Tahanan dan Berkas Kasus Korupsi Desa ke Pengadilan Tanjung Pinang - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 11 Jan 2025 14:59 WIB ·

Kejaksaan Karimun Serahkan Tahanan dan Berkas Kasus Korupsi Desa ke Pengadilan Tanjung Pinang


 Kejaksaan Karimun Serahkan Tahanan dan Berkas Kasus Korupsi Desa ke Pengadilan Tanjung Pinang Perbesar

Kejaksaan Karimun Serahkan Tahanan dan Berkas Kasus Korupsi Desa ke Pengadilan Tanjung Pinang

Karimun, metro12news.id– Pada Jumat, 10 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipikor), Priandi Firdaus SH., MH, bersama Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S. Anugerah, SH, melakukan pemindahan tahanan kasus tindak pidana korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang. Selain itu, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk, Kabupaten Karimun. Dua terdakwa dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan kedua terdakwa diperkirakan mencapai Rp 788.563.154,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Dengan pelimpahan berkas dan pemindahan tahanan ini, kewenangan penahanan kini beralih ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Selanjutnya, pengadilan akan menetapkan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. (red)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah