Karimun, metro12news.id– Pada Jumat, 10 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipikor), Priandi Firdaus SH., MH, bersama Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S. Anugerah, SH, melakukan pemindahan tahanan kasus tindak pidana korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang. Selain itu, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk, Kabupaten Karimun. Dua terdakwa dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan kedua terdakwa diperkirakan mencapai Rp 788.563.154,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.
Dengan pelimpahan berkas dan pemindahan tahanan ini, kewenangan penahanan kini beralih ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Selanjutnya, pengadilan akan menetapkan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. (red)