Kejaksaan Karimun Serahkan Tahanan dan Berkas Kasus Korupsi Desa ke Pengadilan Tanjung Pinang - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 11 Jan 2025 14:59 WIB ·

Kejaksaan Karimun Serahkan Tahanan dan Berkas Kasus Korupsi Desa ke Pengadilan Tanjung Pinang


 Kejaksaan Karimun Serahkan Tahanan dan Berkas Kasus Korupsi Desa ke Pengadilan Tanjung Pinang Perbesar

Kejaksaan Karimun Serahkan Tahanan dan Berkas Kasus Korupsi Desa ke Pengadilan Tanjung Pinang

Karimun, metro12news.id– Pada Jumat, 10 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipikor), Priandi Firdaus SH., MH, bersama Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S. Anugerah, SH, melakukan pemindahan tahanan kasus tindak pidana korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang. Selain itu, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk, Kabupaten Karimun. Dua terdakwa dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan kedua terdakwa diperkirakan mencapai Rp 788.563.154,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Dengan pelimpahan berkas dan pemindahan tahanan ini, kewenangan penahanan kini beralih ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Selanjutnya, pengadilan akan menetapkan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. (red)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iming-iming Rp30 Juta Berujung Laporan Polisi, Ratusan Warga Desa Sugi Diduga Jadi Korban Penipuan Lahan

4 Mei 2026 - 15:35 WIB

Iming-iming Rp30 Juta Berujung Laporan Polisi, Ratusan Warga Desa Sugi Diduga Jadi Korban Penipuan Lahan

Dugaan Penyelundupan di Karimun Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penindakan Tegas

30 April 2026 - 18:51 WIB

Dugaan Penyelundupan di Karimun Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penindakan Tegas

PT TIMAH Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Ringankan Aktivitas Sehari-hari

27 April 2026 - 17:54 WIB

Perjudian Nomor, Tokenya Hotel Satria Berjalan Lancar, diminta Kepada Kapolri Copot Kapolres Karimun

27 April 2026 - 16:31 WIB

Perjudian Nomor, Tokenya Hotel Satria Berjalan Lancar, diminta Kepada Kapolri Copot Kapolres Karimun

Bakau Karimun Dihabisi! Kepri Hijau Cemerlang Desak APH Jangan Tutup Mata

27 April 2026 - 14:18 WIB

Bakau Karimun Dihabisi! Kepri Hijau Cemerlang Desak APH Jangan Tutup Mata

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun

25 April 2026 - 12:54 WIB

Upah di Bawah UMK Masih Diterima Pekerja Restoran dan Kafe di Karimun
Trending di KARIMUN