Modus Penggelembungan Anggaran, Kadis LH dan Kadisdik Karimun Ditahan Kejaksaan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 10 Des 2024 14:45 WIB ·

Modus Penggelembungan Anggaran, Kadis LH dan Kadisdik Karimun Ditahan Kejaksaan


 Modus Penggelembungan Anggaran, Kadis LH dan Kadisdik Karimun Ditahan Kejaksaan Perbesar

Modus Penggelembungan Anggaran, Kadis LH dan Kadisdik Karimun Ditahan Kejaksaan

Karimun, metro12news.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karimun, yang dikenal dengan inisial RA, bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karimun, inisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bahan bakar dan pemeliharaan mesin di Dinas LH untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan S sebagai tersangka juga didasarkan pada posisinya sebelumnya sebagai Kadis Lingkungan Hidup pada tahun 2021. Setelah status mereka berubah menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada hari Senin, 9 Desember 2024. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Kejari Karimun, keduanya digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2024, memuat dua nomor berbeda, yakni Nomor PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka S dan Nomor PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka RA.

Kajari Karimun, Priyambudi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 75 saksi dan dua ahli. “Penetapan keduanya sebagai tersangka terjadi setelah ditemukan dua alat bukti yang sah,” kata Priyambudi.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi volume dan item belanja yang akan diproses untuk pencairan anggaran. Setelah dana masuk ke rekening penyedia, keduanya memerintahkan stafnya untuk mengambil uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil audit dari Kejati Kepri mengungkapkan adanya kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka yang diperkirakan mencapai Rp769.281.407. Uang yang diselewengkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.

Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. (Jaya Sainofi)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN