Karimun, metro12news.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karimun, yang dikenal dengan inisial RA, bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karimun, inisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bahan bakar dan pemeliharaan mesin di Dinas LH untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penetapan S sebagai tersangka juga didasarkan pada posisinya sebelumnya sebagai Kadis Lingkungan Hidup pada tahun 2021. Setelah status mereka berubah menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada hari Senin, 9 Desember 2024. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Kejari Karimun, keduanya digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2024, memuat dua nomor berbeda, yakni Nomor PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka S dan Nomor PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka RA.
Kajari Karimun, Priyambudi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 75 saksi dan dua ahli. “Penetapan keduanya sebagai tersangka terjadi setelah ditemukan dua alat bukti yang sah,” kata Priyambudi.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi volume dan item belanja yang akan diproses untuk pencairan anggaran. Setelah dana masuk ke rekening penyedia, keduanya memerintahkan stafnya untuk mengambil uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil audit dari Kejati Kepri mengungkapkan adanya kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka yang diperkirakan mencapai Rp769.281.407. Uang yang diselewengkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.
Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. (Jaya Sainofi)