Karimun, metro12news.id – Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun yang selalu meningkat setiap tahun tidak menjamin kesejahteraan masyarakat maupun pegawai negeri sipil yang mengabdi pada daerah.
Tunjangan kinerja (Tukin) dan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) sudah Empat bulan tidak dicairkan oleh pemda. Tidak itu saja, proyek fisik di tahun 2023 hingga semester ke II tahun 2024 masih ada yang belum dibayarkan.
Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat, kemana uang tersebut?. Mirisnya lagi, belanja daerah meningkat disetiap tahun. Di tahun 2023, dalam LKPJ Bupati disebutkan jika APBD marimun terealisasi sebesar Rp 1.348.239.567.434 atau 89,36 persen dari target Rp 1.508.806.069.779.
Ditahun 2024, APBD Perubahan, belanja dan pendapatan daerah meningkat menjadi Rp 1,649 triliun. Peningkatan inipun nyatanya tidak berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat maupun pegawai.
Keterlambatan pembayaran Tukin dan TPP serta tunda bayar proyek fisik 2023 diakibatkan terlambatnya penyaluran dana bagi hasil dari Pemerintah provinsi Kepri. Hal itu dikatakan oleh Plt Sekda Karimun, Djunadi.
” Tertundanya pembayaran Tukin dan TPP Pegawai dikarenakan masih menunggu alokasi anggaran yang masuk ke kas daerah, baik yang bersumber dari transfer Provinsi Kepri, PAD dan Pemerintah Pusat.” Ucapnya pada awak media beberapa waktu lalu dikantor Bupati Karimun.
Pernyataan Djunaidi itupun lantas dibantah oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara, dalam rilisnya ditegaskan jika awal September 2024, total dana sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun.
” Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan total transfer, ini menunjukkan bahwa Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang dapat menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” jelas Adi, Rabu (9/10/2024) di Tanjungpinang.
Penyaluran mencakup beberapa komponen penting, termasuk Tunda Salur 2023 sebesar Rp 17,16 miliar yang telah ditransfer pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024, Pajak Rokok Desember 2023 sebesar Rp 2,36 miliar, dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.
Adi juga menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi. Menurutnya, keterlambatan tersebut lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.
“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” tambah Adi. (yan).