Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu Asal Malaysia - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 10 Sep 2024 20:30 WIB ·

Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu Asal Malaysia


 Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu Asal Malaysia Perbesar

Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu Asal Malaysia

Karimun, metro12news.id-Tim Satres Narkoba Polres Karimun menangkap seorang laki-laki inisial RD.

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari tersangka tersebut seberat 2 kilogram (Kg).

Barang tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Tanjung Balai Karimun.

Ternyata tersangka RD merupakan pegawai (honorer) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Benar, dia (RD) honor di bidang Kebudayaan,” ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun Sugianto saat dihubungi Redaksi, Senin 9 September 2024 siang.

Ia menyampaikan, upaya hukum tidak akan dilakukan untuk melindungi oknum pegawai dilingkup OPDnya yang melanggar hukum.

“RD memang jarang masuk kantor. Saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” ucap Sugianto.

“Saya sebagai pimpinan, sangat menyesali apa yang telah diperbuat RD,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, tersangka RD ditangkap di rumahnya di RT 002 RW 003 Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada, Senin 2 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

“2 kg sabu dalam kemasan teh China merk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD,” ungkapnya.

Lanjutnya, barang haram tersebut di dapat tersangka RD dari seseorang di Malaysia inisial AB (DPO) dengan cara dititipkan.

Namun delum diketahui 2 kg sabu asal Malaysia tersebut apakah mau diedarkan di Karimun atau daerah mana.

“Selain 2 kg sabu, juga ditemukan barang bukti lainnya di atas meja makan rumah tersangka RD berupa 743 gram sabu, bong dan timbangan digital,” beber AKBP Robby.

Atas perbuatannya tersangka RD dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau denda Rp 1-10 miliyar. (Jaya Sainofi)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah