Karimun, metro12news.id-Aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut kucuran dana hibah Dinas Perikanan Kabupaten Karimun pada program pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota sebesar Rp 15 miliar lebih.
Desakan tersebut dilontarkan Koordinator Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo SH kepada media ini di Batam, Selasa (13/8/2024).
Pria yang getol menelusuri kasus-kasus korupsi di Indonesia tersebut menduga, sekitar Rp 1,3 miliar dari Rp 15 miliar lebih anggaran program pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota itu, raib diduga disalahgunakan oknum pejabat Dinas Perikanan Kabupaten Karimun.
Pasalnya, dalam penyaluran dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar itu, diduga tidak ada ditemukan rincian anggarannya. Diketahui, penyaluran program pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, disalurkan sebesar Rp 14.116.602.600 untuk lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar.
Sementara untuk penyaluran tahap dua sebesar Rp1.332.422.266, tidak ditemukan rinciannya alias diduga raib.
Atas dasar itu, Sunaryo meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengusut dugaan korupsi ditubuh Dinas Perikanan Kabupaten Karimun.
Sunaryo menyebut, dugaan korupsi di Dinas Perikanan itu tidak hanya pada program pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota saja. Namun juga pada pemeliharaan pajak kenderaan dinas. Dimana, dalam kasus tersebut, diduga telah terjadi mark up sebesar Rp 392 juta.
Tak hanya itu, RCW juga menyoroti kegiatan rapat koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan anggaran sebesar Rp 500 juta. Sunaryo menilai, anggaran tersebut sangat-sangat besar hanya untuk kegiatan rapat.
“Jadi saya minta agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun. Jika terbukti, tangkap semua oknum-oknum yang terlibat. Tak terkecuali petinggi di dinas tersebut,” tegasnya. (redaksi)