Jual LPG 3Kg di Atas HET, Disperindag Karimun Akan Beri Sanksi Tegas - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 19 Jul 2024 10:31 WIB ·

Jual LPG 3Kg di Atas HET, Disperindag Karimun Akan Beri Sanksi Tegas


 Jual LPG 3Kg di Atas HET, Disperindag Karimun Akan Beri Sanksi Tegas Perbesar

Karimun, metro12news.id-Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bakal memberikan sanksi tegas bagi para agen atau pangkalan yang masih menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Enceran Tertinggi (HET).

Perlu diketahui, sejak per tanggal 15 Juli 2024 lalu, harga gas subsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Karimun telah turun dan mengikuti HET terbaru.

Kabid ESDM di Disperindag Karimun, Vandarones Purba menjelaskan, jika terdapat pangkalan atau agen-agen yang menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET maka akan dikenakan sanksi.

“Sesuai kesepakatan kemarin, jika masih kedapatan menjual harga di atas HET, maka akan kami kenakan sanksi hingga pencabutan izin operasional mereka,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Vandarones juga menyebutkan turunnya harga pengisian ulang Gas LPG 3 kilogram tersebut menyusul selesainya masa uji coba pengoperasian SPBE Karimun yang berjalan lancar.

Untuk harga LPG 3 kilogram itu berbeda-beda di setiap wilayah atau hinterland, seperti hal nya di Pulau Karimun Besar dipatok menjadi Rp21.000 per tabung.

Adapun untuk HET di luar pulau atau hinterland seperti di Kecamatan Buru dan Pulau Papan menjadi Rp24.000, Kecamatan Belat, Pulau Tulang, Sugie Bawah, Sugie Besar menjadi Rp25.000, Pulau Kundur dan Pulau Mandah menjadi Rp25.500 per tabung.

Lalu, untuk wilayah Kecamatan Moro, Kecamatan Ungar, Kecamatan Durai dan sekitarnya menjadi Rp26.000 – Rp27.000 per tabung.

“Untuk di luar Pulau Karimun memang sedikit berbeda, hal itu disebabkan adanya tambahan biaya ongkos angkutan kapal,” ujarnya. (Andre)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah