Karimun, metro12news.id– BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 106 kilogram sabu di perairan Karimun.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima, BNN berkolaborasi dengan BC dan Polda Kepri untuk menindaklanjuti rencana penyelundupan narkoba tersebut.
Kemudian tim gabungan berhasil menghentikan kapal Legend Aquarius yang diduga membawa sabu di tengah laut Karimun pada tanggal 11 Juli 2024.
“Pemeriksaan menemukan 106 bungkus plastik berisi metavitamin yang setelah diuji dinyatakan positif sabu,” jelas Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024.
Turut hadir pada konferensi pers atas tindak pidana narkoba di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji Kota Batam diantaranya Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Danlantamal IV, Kakanwil Kemenkumham Kepri.
Lanjutnya, tiga orang warga negara asing (WNA) India yang terlibat yaitu inisial RM, SD, dan GF mengaku berangkat dari Singapura menuju Johor Bahru, Malaysia untuk memindahkan barang haram tersebut tanpa sepengetahuan nahkoda kapal.
“Mereka berencana membawa sabu ke Brisbane, Australia melalui rute Surabaya dan Papua. Ketiga yang ditahan oleh BNN diancam hukuman pidana mati,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut telah berhasil menyelamatkan 212 ribu orang dari jeratan narkoba.
Sambungnya, ini menunjukkan kuatnya jaringan dan finansial sindikat narkoba internasional.
Namun BNN berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dengan memperkuat upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi bagi para pecandu narkoba
“Mari kita terus bekerja sama, bersinergi, dan bersatu untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba. Dengan dukungan semua pihak, kita yakin dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan lebih sehat untuk generasi mendatang,” pinta Marthinus.