Karimun, metro12news.id- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Teguh Subroto melaksanakan kegiatan program penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Karimun selama dua hari 24-25 Juni 2024.
Dalam kegiatan Kajati Kepri didampingi antara lain Kajari Karimun Priyambudi, Asisten Intelijen Tengku Firdaus, Kacabjari Tanjung Batu Charles Hutabarat, Kacabjari Moro Rikhy Khadafy dan pejabat utama Kejati Kepri.
Metode pelaksanaan dari kegiatan tersebut masyarakat yang dikunjungi diminta menyampaikan permasalahan yang dihadapi, dan belum menemukan solusi penyelesaiannya.
Kemudian tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung segala pertanyaan dari masyarakat, dan langsung mendiskusikan tahapan penyelesaiannya pada saat itu juga.
Pada penyuluhan door to door Kajati Kepri juga memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang dikunjunginya.
Kajati Kepri melalui Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso mengatakan, sasaran dari kegiatan ialah kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Dengan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan sosial ekonomi.
“Tujuannya untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang berdampak langsung kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya, Rabu 26 Juni 2024.
Disampaikannya, dampak positif dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan publik trust terhadap Kejaksaan RI menjadi lembaga yang dicintai oleh masyrakat.
Karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan dalam jangka panjang secara statistik dapat menurun.
Lanjut Denny, dalam penyuluhan tim menemukan permasalahan warga yang mengeluhkan surat tanah miliknya telah digelapkan oleh seseorang, dan diminta menandatangani kwitansi kosong untuk penjualan tanah.
Padahal warga tersebut hingga kini tidak pernah menjual tanah miliknya, dan mendapati sejumlah uang.
Atas permasalahan dimaksud Kajati Kepri secara langsung merespon dengan cepat untuk membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi warga.
“Pak Kajati memberikan solusi agar pihak Kejari Karimun dan Cabjari Moro untuk berkordinasi kepihak kepolisian, ATR/BPN Karimun, Camat dan Lurah setempat untuk mengetahui apakah adanya peristiwa pidana,” tutur Denny mengakhiri. (Jaya Sainofi)