Satreskrim Polres Karimun Amankan 2 Pelaku Kasus Penelantaran Anak - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 16 Jun 2024 17:18 WIB ·

Satreskrim Polres Karimun Amankan 2 Pelaku Kasus Penelantaran Anak


 Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menunjukan barang bukti saat menggelar konperensi pers di mapolres Karimun. Perbesar

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menunjukan barang bukti saat menggelar konperensi pers di mapolres Karimun.

Karimun, metro12news.id – Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh tersangka inisial MR (22) dan EA (16). Minggu (16/06/24).

Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali S.T.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun, menurut Laporan Polisi Nomor : LP-B /18/IV/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 April 2024.

Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian penelantaran anak tersebut terjadi tanggal 30 April 2024 sekira pukul 03.50 wib di  Jl. Ahmad Yani Baran 1 RT 003 RW 003 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan “awal terjadi penelantaran anak yang dilaporkan oleh pelapor adalah pada saat pelapor bangun pada pukul 03.50 wib karena ingin membuang air kecil lalu mendengar suata bayi lalu pelapor mengintip dari jendela dan didapati ada seorang bayi lalu pelapor memberitahukan kepada istrinya dan tetapi pelapor dan istrinya tidak berani untuk membuka pintu rumah, lalu pelapor membangun tetangganya dan menceritakan hal tersebut lalu bersama-sama melihat ke depan pintu rumah dan didapati seorang bayi di alas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang lalu sekira pukul 04.05 pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut”, ungkap Kapolres Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamanan 2 (dua) pelaku tindak pidana penelantaran anak tersebut dimana salah 1 (satu) pelaku masih di bawah umur EA (16).

Untuk modus pelaku malakukan penelantaran anak tersebut keterangan dari sdri. EA yang mana dirinya masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orangtuanya karena telah hamil diluar pernikahan sehingga menjadi panik dan berpikir untukmembuang anak tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai jaket warna hitam milik MR, 1 (satu) helai celana kain warna abu-abu, 1 (satu) helai baju switer warna merah putih milik EA, 1 (satu) buah pisau dapur untuk memotong Plasenta, 1 (satu) helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah, pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana”, tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali S.T.K., S.I.K. (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah