Karimun, metro12news.id – Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah Bendahara KONI, berinisial R dan pembantu administrasi bendahara berinisial M.
Penetapan kedua tersangka inipun menjadi pembicaraan hangat bagi masyarakat Karimun di kedai-kedai kopi.
Pasalnya penetapan kedua tersangka ini dinilai janggal dan tidak masuk akal, selain itu kedua tersangka juga dianggap hanya sebagai tumbal semata.
Seperti diungkapkan salah seorang warga Karimun yang namanya tak mau disebut mengatakan, tidak logika jika kasus korupsi ini hanya menjerat bendahara dan pembantu administrasi saja.
“Masa hanya bendahara dan tukang ketik (petugas administrasi) yang jadi tersangkanya. Dugaan saya Ini pasti hanya dijadikan tumbal saja,” ujar warga tersebut.
Karena dikatakannya, alur pencairan uang yang terjadi di KONI tidak mungkin tidak diketahui oleh ketua KONI dan PPTK dari dinas terkait.
Sementara itu, ada dugaan “cawe-cawe” petinggi pejabat dan oknum Jaksa Karimun agar tidak dijadikan tersangka semakin kuat.
Pasalnya jauh sebelum Kejaksaan menetapkan kedua tersangka ini, ada informasi yang diperoleh media ini, bahwa ada “cawe-cawe” petinggi pejabat dinas terkait dengan oknum Jaksa Karimun yang diduga meminta sejumlah uang agar kasus ini penyidikannya dihentikan.
Untuk itu, masyarakat juga meminta kepada Jamwas agar segera turun untuk memeriksa kinerja Jaksa di Kabupaten Karimun.
“Kita minta Jamwas turun ke Karimun untuk memeriksa kinerja mereka ini,” katanya.
Terpisah, saat media ini melakukan konfirmasi berita ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Kasipidsus melalui pesan WhatsApp pribadinya tidak ada memberikan balasan. (redaksi).