Karimun, metro12news.id – Aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan perumahan di depan SPBU Poros, Kabupaten Karimun diduga tidak memiliki Izin. Selain itu, pembangunan perumahan tersebut juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebab dari pantauan awak media ini, tidak terlihat plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi pembangunan perumahan yang letaknya berada di depan SPBU Poros tersebut.
Dari pantauan terlihat mobil lori lalu lalang dengan muatan tanah merah memasuki kawasan perumahan tersebut, untuk melakukan pemadatan lahan dengan tanah merah dan pembangunan perumahan itu masih terus berlangsung.
Bahkan dari kegiatan itu, tampak ceceran tanah timbun yang diangkut lori-lori itu mengotori jalan badan. Ceceran tanah di badan jalan itu tentunya mengganggu bagi pengendara bermotor, jika hujan jalan aspal akan licin untuk dilalui kendaraan bermotor karena tanah merah tersebut, jika tanah yang menempel di aspal mengering akan menjadi debu dan berbahaya bagi pengendara bermotor.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada dinas terkait perihal ada tidaknya izin perumahan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, M Yosli mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada menerima rekomendasi dari dinas PUPR untuk izin pembangunan perumahan yang berada di depan SPBU Poros.
“Coba tanyakan ke PU, karena kami belum ada menerima rekom dari Dinas PUPR terkait pengurusan izin perumahan yang di depan SPBU Poros itu,” kata M Yosli ketika dikonfirmasi, Selasa (6/12/2023).
Hal ini tentunya menghilangkan PAD untuk Pemda Karimun, sebab Developer yang membangun Perumahan tanpa mengurus IMB, pemerintah dalam hal ini dinas terkait tidak dapat menetapkan nilai retribusi dan tidak ada pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah. (yan)