Karimun, metro12news.id – Satlantas Polres Karimun melakukan sosialisasi sekaligus opersasi di Coastal Area dan Jalan A Yani Kolong Kecamatan Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (5/12/2023) sore.
Dua lokasi tersebut telah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Karimun oleh Satlantas Polres Karimun. Program tersebut bertujuan untuk mendidik masyarakat bagaimana berlalu lintas dengan baik dan benar.
Kemudian untuk menekan angka fatalitas kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten karimun. Serta terwujudnya Karimun tertib menggunakan helm dan zero knalpot brong.
Dalam sosialisasi itu, ada puluhan pengendara sepeda motor yang diberhentikan. Pelanggar lalu lintas yang ditemukan, didominasi oleh pengendara sepeda motor tidak memakai helm.
“Ada sekitar 60 pengendara sepeda motor yang terjaring operasi di kawasan tertib lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona usai kegiatan.
Dikatakannya, terhadap pelanggar lalu lintas tersebut tidak dikenakan penegakan hukum berupa penilangan. Pihaknya hanya meminta pengemudi untuk mengambil helmnya, baru diperbolehkan melakukan atau melanjutkan perjalanan.
“Puluhan pengendara yang diberhentikan tidak memakai helm, tapi tidak ada dilakukan penilangan, hanya teguran yang bersifat humanis,” ucapnya.
Iptu Brian menyampaikan, operasi penerapan kawasan tertib lalu lintas akan dilaksanakan secara rutin, untuk menggugah masyarakat akan pentingnya memakai helm saat berkendara untuk keselamatan diri.
“Untuk kedepannya baru dilakukan tilang kepada pengendara yang ditemukan melanggar lalu lintas,” katanya mengakhiri. (nip)