Karimun, metro12news.id – Buah-buahan impor seperti, Apel Fuji, Jeruk mandarin, Anggur, Pisang dan beberapa jenis buah lainnya bebas masuk ke Karimun.
Ironisnya masuknya buah-buahan impor ke Karimun ini diduga tanpa ada pengawasan yang ketat dari pihak terkait seperti Bea Cukai dan Karantina.
Seperti dari pantauan metro12news.id di salah satu toko buah yang berada di kawasan Meral yakni toko buah Fresh Market, banyak menjual berbagai jenis buah-buahan impor. Diduga buah-buah tersebut masuk tanpa ada pengawasan dari pihak terkait.
Padahal jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan bahwa setiap buah impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tindakan karantina.
Mulai dari, pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan, sebelum akhirnya mendapat pernyataan boleh diedarkan atau dimusnahkan.
Harus mempunyai sertifikat dari negara asal, Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal.
Atau negara transit yang menyatakan buah segar atau sayuran buah segar bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan, sehingga bisa didatangkan ke Karimun.
Sebab, peran pemerintah di sini adalah mulai dari pengawasan, pengecekan kesehatan buah, dan mengeluarkan sertifikat kelayakan buah tersebut yang menyatakan bahwa buah-buahan tersebut telah aman untuk diedarkan ke pasar.
Sudah seharusnya para penegak hukum yang ada di Karimun ini mulai dari Bea Cukai, Karantina, Pihak kepolisian untuk menindak buah-buahan yang masuk secara “ilegal” agar terjamin kesehatannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Karena dengan maraknya buah impor yang masuk tanpa pengawasan selain kesehatannya tidak terjamin, negara juga sangat dirugikan dari sisi penerimaan pajak bea masuk dan mematikan para pedagang buah lokal yang ada di Karimun. (red)