Buah Impor Banjiri Pasar Karimun, Diduga Masuk Tanpa Pengawasan Bea Cukai dan Karantina - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 15 Feb 2023 11:07 WIB ·

Buah Impor Banjiri Pasar Karimun, Diduga Masuk Tanpa Pengawasan Bea Cukai dan Karantina


 Keterangan foto: Salah satu tempat penjualan buah yang ada di kawasan Meral Perbesar

Keterangan foto: Salah satu tempat penjualan buah yang ada di kawasan Meral

Karimun, metro12news.id – Buah-buahan impor seperti, Apel Fuji, Jeruk mandarin, Anggur, Pisang dan beberapa jenis buah lainnya bebas masuk ke Karimun.

Ironisnya masuknya buah-buahan impor ke Karimun ini diduga tanpa ada pengawasan yang ketat dari pihak terkait seperti Bea Cukai dan Karantina.

Seperti dari pantauan metro12news.id di salah satu toko buah yang berada di kawasan Meral yakni toko buah Fresh Market, banyak menjual berbagai jenis buah-buahan impor. Diduga buah-buah tersebut masuk tanpa ada pengawasan dari pihak terkait.

Padahal jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan bahwa setiap buah impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tindakan karantina.

Mulai dari, pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan, sebelum akhirnya mendapat pernyataan boleh diedarkan atau dimusnahkan.

Harus mempunyai sertifikat dari negara asal, Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal.

Atau negara transit yang menyatakan buah segar atau sayuran buah segar bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan, sehingga bisa didatangkan ke Karimun.

Sebab, peran pemerintah di sini adalah mulai dari pengawasan, pengecekan kesehatan buah, dan mengeluarkan sertifikat kelayakan buah tersebut yang menyatakan bahwa buah-buahan tersebut telah aman untuk diedarkan ke pasar.

Sudah seharusnya para penegak hukum yang ada di Karimun ini mulai dari Bea Cukai, Karantina, Pihak kepolisian untuk menindak buah-buahan yang masuk secara “ilegal” agar terjamin kesehatannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Karena dengan maraknya buah impor yang masuk tanpa pengawasan selain kesehatannya tidak terjamin, negara juga sangat dirugikan dari sisi penerimaan pajak bea masuk dan mematikan para pedagang buah lokal yang ada di Karimun. (red)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah