Karimun, metro12news.id – Seorang oknum pengusaha asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga melakukan aktifitas ilegal perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Oknum berinisial P tersebut diduga memperoleh BBM jenis solar dari kapal-kapal besar, dengan cara “kencing” di tengah laut.
“P ini dapat dari kapal-kapal besar yang kencing. Sebelumnya dia sudah kongkalikong dengan kapten kapal besar berjenis tanker, tongkang, ataupun kapal kargo,” kata seorang sumber terpercaya metro12news.id yang enggan namanya disebutkan.
Untuk menampung minyak dari kapal-kapal tersebut, oknum pengusaha P menggunakan kapal kayu seperti kapal nelayan.
Namun P telah memodifikasi dengan memasang mesin dan selang di bagian atas kapal untuk menyedot solar.
Tak tanggung-tanggung, pengusaha asal Meral Karimun itu memiliki belasan kapal penampung.
“Dia ada sekitar 12 kapal yang parkir di daerah Meral,” ujar Sumber.
Bukan hanya menampung BBM secara ilegal, namun P juga diduga memperjual belikan minyak jenis solar secara ilegal kepada kapal-kapal yang ada di Karimun.
Hingga saat ini aktifitas P masih terus berlangsung dan tidak pernah mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum.
Aktivitas P tersebut diduga melanggar Pasal 53 dan/atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan/atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ttg Perdagangan dan/atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Sudah jelas itu dia lakukan pelanggaran. Tapi sampai sekarang tetap aman,” ucap Sumber lagi. (red)