Pengusaha P Asal Meral Karimun Diduga Tampung Solar Hasil "Kencing" - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 9 Feb 2023 09:47 WIB ·

Pengusaha P Asal Meral Karimun Diduga Tampung Solar Hasil “Kencing”


 Kapal-kapal penyedot minyak yang diduga digunakan oknum pengusaha P Perbesar

Kapal-kapal penyedot minyak yang diduga digunakan oknum pengusaha P

Karimun, metro12news.id – Seorang oknum pengusaha asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga melakukan aktifitas ilegal perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Oknum berinisial P tersebut diduga memperoleh BBM jenis solar dari kapal-kapal besar, dengan cara “kencing” di tengah laut.

“P ini dapat dari kapal-kapal besar yang kencing. Sebelumnya dia sudah kongkalikong dengan kapten kapal besar berjenis tanker, tongkang, ataupun kapal kargo,” kata seorang sumber terpercaya metro12news.id yang enggan namanya disebutkan.

Untuk menampung minyak dari kapal-kapal tersebut, oknum pengusaha P menggunakan kapal kayu seperti kapal nelayan.

Namun P telah memodifikasi dengan memasang mesin dan selang di bagian atas kapal untuk menyedot solar.

Tak tanggung-tanggung, pengusaha asal Meral Karimun itu memiliki belasan kapal penampung.

“Dia ada sekitar 12 kapal yang parkir di daerah Meral,” ujar Sumber.

Bukan hanya menampung BBM secara ilegal, namun P juga diduga memperjual belikan minyak jenis solar secara ilegal kepada kapal-kapal yang ada di Karimun.

Hingga saat ini aktifitas P masih terus berlangsung dan tidak pernah mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum.

Aktivitas P tersebut diduga melanggar Pasal 53 dan/atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan/atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ttg Perdagangan dan/atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo Pasal 55, 56 KUHP.

“Sudah jelas itu dia lakukan pelanggaran. Tapi sampai sekarang tetap aman,” ucap Sumber lagi. (red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Timah Gelontorkan Modal Usaha bagi 106 UMKM Lewat Program PUMK

30 September 2025 - 21:55 WIB

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

Trending di Daerah