Sidang PMH Atas Pembunuhan Cikok Segera Masuk Tahap Putusan di PN Tanjung Balai Karimun - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 14 Jul 2022 21:38 WIB ·

Sidang PMH Atas Pembunuhan Cikok Segera Masuk Tahap Putusan di PN Tanjung Balai Karimun


 Jhon Asron Purban, Kuasa Hukum anak korban saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (f: yan) Perbesar

Jhon Asron Purban, Kuasa Hukum anak korban saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (f: yan)

Karimun, metro12news.id – Jalan panjang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat anak korban pembunuhan di Karimun, Kepulauan Riau, Robiyanto, mulai mendekati akhir.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua pengusaha kenamaan di Karimun yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini, yakni berinisial CH dan AF.

Perkara gugatan ini berdasar pada tidak dilaksanakannya penetapan pengadilan atas dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha di Karimun pada tahun 2002 silam, Cikok alias Taslim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun mengagendakan tahapan sidang putusan akan digelar pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang.

“Putusan akan kita agendakan pada tanggal 28 Juli 2022,” ujar hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa, dalam agenda penyerahan kesimpulan tergugat II dan III di PN Karimun, Kamis (14/7).

Sementara Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius JP Siringo-ringo, menjelaskan hakim masih akan mengkaji fakta hukum yang diperoleh selama jalannya persidangan.

Termasuk bermusyawarah untuk memutus perkara yang menggugat lembaga negara itu.

“Kemungkinan ditunda juga ada, tapi jika sudah selesai dalam dua minggu ini musyawarah dan pertimbangan hukum, maka akan dibacakan (putusan),” jelasnya.

Proses persidangan yang dijalani dalam perkara ini memang cukup panjang. Dimulai pada proses pendaftaran gugatan dan mediasi, hingga pembacaan gugatan dan sampai pada jelang putusan nanti.

“Untuk hak-hak daripada para pihak semua sudah diberikan. Semua sama-sama kita berikan pada proses persidangan,” katanya.

Namun, ia tidak dapat menyebut pertimbangan-pertimbangan yang diperoleh di meja persidangan.

Meski begitu, semua tahapan telah dilalui dengan pengajuan bukti surat, menghadirkan saksi, dan ahli.

“Tinggal nanti bagaimana majelis memutus, berdasarkan semua proses fakta hukum yang ada dipersidangan maupun musyawarah majelis,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah