Sidang PMH di Karimun Atas Kasus Pembunuhan Cikok Memasuki Tahap Kesimpulan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 7 Jul 2022 17:13 WIB ·

Sidang PMH di Karimun Atas Kasus Pembunuhan Cikok Memasuki Tahap Kesimpulan


 Sidang PMH di Karimun Atas Kasus Pembunuhan Cikok Memasuki Tahap Kesimpulan Perbesar

Karimun, metro12news.id – Perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Presiden, Kejagung, dan Polri terus bergulir di Pengadilan Negeri Karimun.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (7/7) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Sidang dipimpin hakim ketua Medi Rapi Batara Randa.

“Dari tergugat I dan II belum dapat menyerahkan kesimpulan, karena masih harus menunggu dari atas mereka, Presiden dan Kejagung, ” ujar kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, usai sidang di PN Karimun, Kamis (7/7).

Tahap kesimpulan ini, di mana masing-masing pihak menyerahkan hasil kesimpulannya terhadap materi dan fakta yang ada selama persidangan bergulir di meja hijau.

Namun dalam agenda kali ini, pihak tergugat I dan II masih belum dapat menyerahkan berkas kesimpulan, sehingga dijadwalkan pada 14 Juni 2022 mendatang.

Jhon menyatakan jika materi gugatan yang dilayangkan pihaknya atas tidak dijalankannya penetapan hakim terhadap dua tersangka kasus pembunuhan 20 tahun silam akan dapat dikabulkan. Keduanya berstatus turut tergugat I dan II dalam perkara ini.

“Yang jelas kesimpulan kita adalah untuk memperkuat gugatan kita atas perbuatan melawan hukum itu tadi. Baik dari alat bukti, ” jelasnya.

Menurutnya, hal yang paling pokok dalam kesimpulan pihaknya sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan. Termasuk didukung dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.

“Fakta persidangan ini yang kita racik menjadi kesimpulan, yang isinya menyimpulkan bahwa tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumya, gugatan dilayangkan anak korban pembunuhan di Karimun pada tahun 2002 silam, karena tidak dijalankannya penetapan hakim atas dua tersangka dalam kasus itu.

Penetapan itu tertuang di dalam Hal itu tertuang dalam petikan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

6 April 2026 - 11:21 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

25 Maret 2026 - 19:22 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

25 Maret 2026 - 13:43 WIB

PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan

19 Maret 2026 - 15:45 WIB

Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadan, PT TIMAH Berikan Bantuan Untuk Marbot Masjid di Kundur

17 Maret 2026 - 19:47 WIB

PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim di Pulau Kundur

16 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di KARIMUN