Sidang PMH di Karimun Atas Kasus Pembunuhan Cikok Memasuki Tahap Kesimpulan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 7 Jul 2022 17:13 WIB ·

Sidang PMH di Karimun Atas Kasus Pembunuhan Cikok Memasuki Tahap Kesimpulan


 Sidang PMH di Karimun Atas Kasus Pembunuhan Cikok Memasuki Tahap Kesimpulan Perbesar

Karimun, metro12news.id – Perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Presiden, Kejagung, dan Polri terus bergulir di Pengadilan Negeri Karimun.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (7/7) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Sidang dipimpin hakim ketua Medi Rapi Batara Randa.

“Dari tergugat I dan II belum dapat menyerahkan kesimpulan, karena masih harus menunggu dari atas mereka, Presiden dan Kejagung, ” ujar kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, usai sidang di PN Karimun, Kamis (7/7).

Tahap kesimpulan ini, di mana masing-masing pihak menyerahkan hasil kesimpulannya terhadap materi dan fakta yang ada selama persidangan bergulir di meja hijau.

Namun dalam agenda kali ini, pihak tergugat I dan II masih belum dapat menyerahkan berkas kesimpulan, sehingga dijadwalkan pada 14 Juni 2022 mendatang.

Jhon menyatakan jika materi gugatan yang dilayangkan pihaknya atas tidak dijalankannya penetapan hakim terhadap dua tersangka kasus pembunuhan 20 tahun silam akan dapat dikabulkan. Keduanya berstatus turut tergugat I dan II dalam perkara ini.

“Yang jelas kesimpulan kita adalah untuk memperkuat gugatan kita atas perbuatan melawan hukum itu tadi. Baik dari alat bukti, ” jelasnya.

Menurutnya, hal yang paling pokok dalam kesimpulan pihaknya sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan. Termasuk didukung dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.

“Fakta persidangan ini yang kita racik menjadi kesimpulan, yang isinya menyimpulkan bahwa tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumya, gugatan dilayangkan anak korban pembunuhan di Karimun pada tahun 2002 silam, karena tidak dijalankannya penetapan hakim atas dua tersangka dalam kasus itu.

Penetapan itu tertuang di dalam Hal itu tertuang dalam petikan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN