Karimun, metro12news.id – Kapal KM Pita Biru diduga membawa 2 ton minyak Avtur yang sudah kadaluarsa dari Pekanbaru ke Karimun tanpa dilengkapi manifes (dokumen).
Avtur tersebut diduga akan dioplos jadi minyak tanah dan diperdagangkan di Kabupaten Karimun.
Informasinya muatan minyak Avtur itu telah digaris polisi oleh Satreskrim Polres Karimun dan dilarang untuk diangkut ke darat.
Adapun modus penyeludupan yang dilakukan ABK kapal yaitu dilakukan dengan cara membawa sembako yang dimuat dibagian atas kapal. Sedangkan minyak Avtur diletak dibagian bawah kapal.
Dari pantauan awak media ini di lokasi sandarnya kapal, keberadaan Avtur tersebut masih tertahan di dalam kapal karena tidak dapat dibongkar muat ke darat oleh pemilik barang.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke pemilik kapal berinisial T terkait dugaan membawa minyak Avtur mengaku bahwa yang ada di dalam kapalnya itu bukan Avtur melainkan minyak tanah.
“Bukan Avtur, cuman minyak tanah tapi tidak ada manifes, makanya tidak bisa diangkut ke darat,” ucapnya saat dikonfirmasi di salah satu pelabuhan yang terletak di Kolong, Selasa 24 Mei 2022.
Ia mengaku masih menunggu keputusan dari para pihak terkait apakah minyak tanah ini akan dipulangkan ke daerah asal atau ditahan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi saat dikonfirmasi terkait muatan minyak diduga Avtur yang dibawa kapal Pita Biru mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan ke lokasi.
“Lagi kita cek,” ucap Kasat Reskrim, AKP Arsyad singkat melalui pesan Whatshap, Selasa 24 Mei 2020 malam. (red)