Pembelian 15 Ton BBM Jenis Solar di Moro Oleh Pengusaha Minyak Asal Meral Inisial AK Diduga Langgar Aturan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 25 Mei 2022 20:47 WIB ·

Pembelian 15 Ton BBM Jenis Solar di Moro Oleh Pengusaha Minyak Asal Meral Inisial AK Diduga Langgar Aturan


 Kapal sotong yang mengangkut sebanyak 15 ton BBM subsidi jenis solar saat ditahan nelayan Perbesar

Kapal sotong yang mengangkut sebanyak 15 ton BBM subsidi jenis solar saat ditahan nelayan

Karimun, metro12news.id – Sekelompok nelayan di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, protes atas aktivitas angkut minyak jenis subsidi yang dilakukan pengusaha asal Meral, Karimun, berinisial AK.

Semula warga nelayan mendapati salah satu kapal tangkap sotong yang kandas di Perairan Desa Jang, Moro. Khawatir akan kerusakan terumbu karang, nelayan tersebut menghampiri kapal yang diketahui miliki pengusaha minyak asal Meral itu.

Namun berdasarkan keterangan nahkoda, bahwa kapal tersebut justru tengah mengangkut sebanyak 15 ton BBM jenis solar dari salah satu perusahaan penyalur BBM di wilayah Moro, yakni PT Permata Indragiri.

Kepala Dusun Desa Jang, Jahari, mengatakan jika aktivitas angkut minyak tersebut sangat mengganggu ketersediaan BBM untuk memenuhi kebutuhan nelayan di wilayah Moro.

“Sedangkan Moro ini sering kekurangan minyak, sampai susah melaut. Masing-masing wilayah kita kan sudah ada kuotanya,” katanya, Rabu 25 Mei 2022.

Ia menjelaskan, warga menilai janggal karena adanya keterangan yang berbeda antara nahkoda dengan pemilik kapal mengenai besaran muatan minyak solar yang diangkut menggunakan kapal sotong tersebut.

“Nota muatan juga sudah kita foto ada 15 ton. Kita hubungi pemiliknya katanya hanya 5 ton aja. Nah ini sudah gak beres, kapalnya kita tahan agar jangan pergi dulu,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, warga sepakat untuk tidak memperbolehkan kapal tersebut berlayar kembali hingga dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.

“Tapi begitu air pasang, kapal ini pergi begitu saja. Saya telpon kaptennya ini perintah bos. Dari sini kita melihat udah tidak beres. Udah mengambil kuota minyak di Moro, ditambah lagi merusak karang. Sementara kita menjaga karang ini, karena desa Jang sudah menjadi desa wisata,” terangnya.

Aktivitas angkut kapal tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Timah Tbk Dukung Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah di SMAN 1 Damar Belitung Timur

30 September 2025 - 21:58 WIB

Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Timah Gelontorkan Modal Usaha bagi 106 UMKM Lewat Program PUMK

30 September 2025 - 21:55 WIB

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

Trending di Daerah