Karimun, metro12news.id – Sekelompok nelayan di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, protes atas aktivitas angkut minyak jenis subsidi yang dilakukan pengusaha asal Meral, Karimun, berinisial AK.
Semula warga nelayan mendapati salah satu kapal tangkap sotong yang kandas di Perairan Desa Jang, Moro. Khawatir akan kerusakan terumbu karang, nelayan tersebut menghampiri kapal yang diketahui miliki pengusaha minyak asal Meral itu.
Namun berdasarkan keterangan nahkoda, bahwa kapal tersebut justru tengah mengangkut sebanyak 15 ton BBM jenis solar dari salah satu perusahaan penyalur BBM di wilayah Moro, yakni PT Permata Indragiri.
Kepala Dusun Desa Jang, Jahari, mengatakan jika aktivitas angkut minyak tersebut sangat mengganggu ketersediaan BBM untuk memenuhi kebutuhan nelayan di wilayah Moro.
“Sedangkan Moro ini sering kekurangan minyak, sampai susah melaut. Masing-masing wilayah kita kan sudah ada kuotanya,” katanya, Rabu 25 Mei 2022.
Ia menjelaskan, warga menilai janggal karena adanya keterangan yang berbeda antara nahkoda dengan pemilik kapal mengenai besaran muatan minyak solar yang diangkut menggunakan kapal sotong tersebut.
“Nota muatan juga sudah kita foto ada 15 ton. Kita hubungi pemiliknya katanya hanya 5 ton aja. Nah ini sudah gak beres, kapalnya kita tahan agar jangan pergi dulu,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, warga sepakat untuk tidak memperbolehkan kapal tersebut berlayar kembali hingga dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
“Tapi begitu air pasang, kapal ini pergi begitu saja. Saya telpon kaptennya ini perintah bos. Dari sini kita melihat udah tidak beres. Udah mengambil kuota minyak di Moro, ditambah lagi merusak karang. Sementara kita menjaga karang ini, karena desa Jang sudah menjadi desa wisata,” terangnya.
Aktivitas angkut kapal tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (red)