Karimun, metro12news.id – Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan terhadap cikok pada 19 tahun silam kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada 25 Mei 2022.
Dalam persidangan kali ini kuasa hukum penggugat yang tidak lain adalah anak korban, Robiyanto melalui kuasa hukumnya melampirkan berkas penetapan tersangka CH dan AF atas pembunuhan tersebut sebagai bukti surat tambahan.
Kuasa hukum anak korban, Jhon Asron Purba, mengatakan berkas tersebut menjadi alat bukti ‘utama’ yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim dalam perkara ini.
“Surat penetapan ini bahwa Pengadilan menerangkan penetapan itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan Polres Karimun melalui surat tertanggal 29 September tahun 2020,” katanya usai sidang lanjutan di PN Karimun, Rabu 25 Mei 2022.
Menurutnya, dengan begitu tidak ada alasan bagi pihak tergugat II dan tergugat II dalam hal ini Jaksa dan Polisi, yang menyatakan bahwa tidak menerima surat penetapan tersangka yang dimaksud.
“Alasan mereka itu kan atas gugatan kita tidak menerima penetapan. Tetapi Pengadilan mereka sudah memberikan penetapan itu. Nyatanya sampai saat ini penetapan itu sama sekali tidak dijalankan,” kata dia.
Ia meyakini, penetapan tersangka CH dan AF dalam kasus ini sebelumnya dibacakan dalam persidangan dengan didengarkan langsung pihak Jaksa dan Polisi yang menangani perkara ini pada saat itu.
“Tapi apa, sampai saat ini menang tidak ditahan. Jadi inilah yang menjadi dasar gugatan kita. Kita membatah semua tangkisan mereka terhadap gugatan kita,” jelasnya. (red)