Karimun, metro12news.id – Sidang lanjutan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat anak dari korban pembunuhan 20 tahun silam di Karimun kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis 24 Maret 2022.
Agenda sidang kali adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi dari pihak penggugat. Lima orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Medi Rafi Batara Randa.
Dari 5 orang saksi itu, dua orang diantaranya adalah rekan Robiyanto yang mengetahui perjuangan mencari keadilan yang dilakukan atas pembunuhan yang menimpa sang ayah.
“Sementara untuk 3 saksi lainnya yang turut kita hadirkan dalam sidang kali ini itu bersifat mengetahui terjadinya pembunuhan itu,” kata kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba.

Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba saat diwawancarai wartawan usai persidangan di PN Tanjung Balai Karimun
Menurutnya, pasca pembunuhan yang terjadi pada tahun 2002 silam itu, kliennya mengalami depresi yang luar biasa, sehingga menyebabkan berbagai usaha yang berjalan sebelumnya tidak lagi beroperasi dengan baik.
“Keluarga dari Cikok setelah pembunuhan itu berangsur tutup semua karena seperti yang dikatakan saksi tadi, Robiyanto mengalami depresi,” kata dia.
Sementara saksi, Hendra Purba, menceritakan perjuangan Robiyanto untuk memperoleh kepastian hukum yang sebelumnya diduga tidak dijalankan atas dua orang tersangka, yakni AE dan KF.
“Beliau memang saat itu lagi ngurus di Mabes (Polri). Saya ikut menghantarkan. Katanya sudah beberapa kali untuk mengurus hal ini tapi belum ada penyelesaian,” kata dia di persidangan.
Bahkan, kata dia, Robi bersama kuasa hukum sebelumnya sempat berupaya untuk mengadukan kasus tersebut kepada Menkopolhukam, Mahfud MD.
“Sebelum ke Mabes itu sempat ada upaya mau ketemu pak Mahfud. Tapi lebih detail saya tidak mengetahui,” ucapnya.
Ia menambahkan, upaya mencari keadilan itu harus kandas karena kasus tersebut telah berstatus SP3 di Mabes Polri.
“Dari proses aduan di Mabes Polri, Robiyanto bilang bahwa kasusnya telah di SP3 kan,” tutupnya.