Rudi Harianto Heran Lahan Miliknya Terbit Sertifikat Atas Nama Orang Lain, Oknum Lurah dan Camat Diduga Ikut Kongkalikong - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 10 Mar 2022 18:10 WIB ·

Rudi Harianto Heran Lahan Miliknya Terbit Sertifikat Atas Nama Orang Lain, Oknum Lurah dan Camat Diduga Ikut Kongkalikong


 Rudi Harianto Heran Lahan Miliknya Terbit Sertifikat Atas Nama Orang Lain, Oknum Lurah dan Camat Diduga Ikut Kongkalikong Perbesar

Karimun, metro12news.id – Rudi Harianto harus menempuh jalur pengadilan untuk mempertahankan lahan tanah miliknya yang dibelinya pada tahun 1996 dari Ajenin (almarhum).

Di mana saat ini perkaranya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kuasa Hukum Rudi Harianto yaitu, Eko Nurisman mengatakan bahwa kliennya sebelumnya, mempunyai lahan di daerah bukit Godam yang dibelinya pada tahun 1996 dari bapak Ajenin.

Tahan tersebut dibeli dengan dasar hukum surat sporadik tahun 1996, di mana itu dibeli dengan sah kepada Ajenin.

“Sebelumnya tidak ada permasalahan, kemudian muncullah sekitar tahun 2013 ternyata ada surat sporadik lagi di atas lahan klien kami, terbit sekitar tahun 2011an,” kata Eko Nurisman.

Eko mengatakan, dari surat sporadik itu, pihak yang mengaku dan memiliki surat sporadik itu ditingkatkan menjadi sertifikat.

Atas dasar ini, klien kami merasa keberatan karena sertifikat yang saat ini terbit berdasarkan surat sporadik yang lebih muda dan menjadi tumpang tindih dengan lahan milik klien kami.

“Kita sudah tempuh mediasi baik di Kelurahan, Kecamatan dan BPN. Tapi tidak dapat titik temu, akhirnya kita daftarkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelum didaftarkan ke pengadilan, Eko menyebut kliennya sudah menyurati ke Kelurahan, Kecamatan untuk mempertanyakan apakah ini terdaftar atau tidak.

“Di tahun 2020 itu Camat Karimun menanggapi surat yang disampaikan klien kami dan mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa surat klien kami itu teregister,” ucap Eko.

Namun anehnya, ketika pihaknya mendaftarkan gugatan pada tahun 2021 lawan mengajukan surat ke Kecamatan untuk mengecek surat kliennya. Lalu Camat yang sama mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa surat kliennya tidak teregister.

“Jadi ada dua surat yang dikeluarkan oleh satu pejabat berbeda saling bertolak belakang. Pada tahun 2020 mengatakan surat klien kami teregister, tahun 2021 ketika sudah dipengadilan tiba-tiba mengatakan surat klien kami tidak teregister, nah kan ada hal yang janggal di sini dan menurut kita ini sangat aneh,” kata Eko menambahkan.

Eko menegaskan bahwa, surat tanah yang dimiliki kliennya itu didapatkan dengan legal melalui proses jual beli dan surat-suratnya jelas.

“Karena ada tuduhan bahwa surat klien kami ini palsu, namun setelah dicek berdasarkan keterangan-keterangab saksi yang ada surat itu tidak palsu,” ujarnya.

Eko menuturkan hal tersebut dapat dibuktikan dengan pajabat yang pada saat itu menjabat mulai dari pihak RT Kelurahan dan Camat.

“Karena saksi kami ini sudah lama tinggal di Karimun, ada yang dari tahun 1960 dan tahun 1970 an,” ujar Eko.

Eko menyampaikan, pihak tergugat mengklaim lahan milik kliennya berdasarkan surat grand tahun 1931. Namun hal tersebut dinilai sangat janggal.

Karena kalaupun dia (tergugat) mempunyai surat grand tahun 1931 tentu tergugat dia pasti menggarap lahan itu.

“Tapi kenapa pada tahun 1976 ketika pak Ajenin menggarap itu kan tidak ada komplain. Dan pada saat itu lahan di situ Bakau tidak ada sama sekali digarap orang maupun dikelola orang,” ucapnya.

 

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Timah Tbk Dukung Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah di SMAN 1 Damar Belitung Timur

30 September 2025 - 21:58 WIB

Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Timah Gelontorkan Modal Usaha bagi 106 UMKM Lewat Program PUMK

30 September 2025 - 21:55 WIB

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

Trending di Daerah