Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Sidang Robiyanto Lanjut ke Pembuktian Surat dan Saksi - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 10 Mar 2022 21:19 WIB ·

Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Sidang Robiyanto Lanjut ke Pembuktian Surat dan Saksi


 Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba, SH (kanan) saat diwawancarai di depan PN Karimun Perbesar

Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba, SH (kanan) saat diwawancarai di depan PN Karimun

Karimun, metro12news.id – Sidang lanjutan kasus gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karimun dengan tergugat yakni Presiden, Kejagung, dan Polri masih terus bergulir.

Hari ini, Kamis 10 Maret 2022 persidangan kembali digelar dengan beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.

Dari hasil putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun menolak seluruh eksepsi (keberatan) para tergugat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Tergugat yakni Kejagung dan Polri sebelumnya mempertanyakan kewenangan majelis hakim PN Karimun untuk memutus perkara perdata yang dilayangkan anak dari korban pembunuhan tahun 2002 silam.

Humas PN Karimun, Alfonsius J.P Siringo Ringo, mengatakan dalam putusan itu majelis memerlukan adanya pembuktian lebih lanjut untuk dapat menentukan perkara ini masuk dalam ranah perdata atau tidak.

Pembuktian itu, kata dia, bisa saja berkaitan dengan pembuktian surat ataupun saksi untuk dapat melihat apakah perkara yang tengah bergulir masuk perkara perdata atau tidak.

“Jadi dengan diputusnya tadi, bahwa putusan sela menolak eksepsi dari tergugat itu membutuhkan pembuktian lebih lanjut yaitu bukti surat, bukti saksi,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum penggugat, Jhon, menyatakan jika para tergugat menyatakan bahwa gugatan perkara ini bukan menjadi ranah PN Karimun melainkan PTUN.

“Mereka menanggapi bahwa gugatan kita ini ‘salah kamar’, itu isi eksepsi mereka. Tapi tadi hakim melihat dan menilai bahwa eksepsi mereka itu ditolak. Artinya perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum,” jelasnya.

Meski begitu, eksepsi para tergugat tetap akan menjadi bahan perhitungan hakim saat memutus perkara yang menggugat Presiden, Kejagung dan Polri itu.

“Pada akhirnya eksepsi mereka nanti akan diperhitungkan pada putusan dalam perkara ini,” terangnya.

Menurutnya, perkara ini menarik jika dilihat dari perspektif peradilan hukum. Sebab, terdapat putusan hakim yang justru tidak dilaksanakan oleh para penegak hukum.

“Putusan itu memerintahkan polisi dan jaksa untuk menahan turut tergugat I dan II (AE dan AF) dan melakukan proses penyidikan sesuai hukum acara pidana,” katanya.

“Tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan. Nah, akibat dari perbuatan yang terjadi pada April 2002 di mana terjadi pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok,” tegas Jhon.

Jhon menambahkan, dari kasus ini ada 7 orang tersangka dan ditambah 2 oleh pengadilan. Di mana 5 orang statusnya DPO dan 2 sudah menjalani hukuman, sementara putusan terhadap 2 tersangka lain, ini yang tidak dilaksanakan.

“Tentunya Ini juga menimbulkan kerugian materil bagi anak dari korban,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah