Menanti Putusan Sela Majelis Hakim dalam Lanjutan Sidang Robiyanto yang Tuntut Keadilan Atas Kematian Ayahnya - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 2 Mar 2022 13:53 WIB ·

Menanti Putusan Sela Majelis Hakim dalam Lanjutan Sidang Robiyanto yang Tuntut Keadilan Atas Kematian Ayahnya


 Menanti Putusan Sela Majelis Hakim dalam Lanjutan Sidang Robiyanto yang Tuntut Keadilan Atas Kematian Ayahnya Perbesar

Karimun, metro12news.id – Sidang lanjutan kasus gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karimun dengan tergugat yakni Presiden, Kejagung, dan Polri masih terus bergulir.

Hari ini, Rabu 2 Maret 2022 persidangan kembali digelar dengan beragendakan Duplik dari tergugat 1,2,3 dan turut tergugat 1 dan 2.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun menyinggung persoalan kompetensi yang disampaikan tergugat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan turut tergugat Presiden, Kejagung, dan Polri.

Terkait permasalahan kompetensi itu, telah dipersoalkan dalam duplik sebelumnya oleh tergugat I dan II dalam hal ini adalah Kejagung dan Polri.

Hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa, mengatakan majelis akan memberikan jawaban perihal kompetensi yang dimaksud pada agenda putusan sela pekan depan.

“Majelis akan menyikapi terkait kompetensi pada putusan sela nanti pada minggu depan Kamis (10/3),” kata Medi saat memimpin sidang dengan agenda duplik tergugat dan turut tergugat, Rabu (2/3).

Ia juga menegaskan, sidang gugatan ini akan digelar setiap pekan, sehingga dapat terselesaikan sesuai dengan aturan waktu yang ada.

“Jadi seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa proses ini sebisa mungkin sidang dalam setiap minggu agar mempercepat hingga pada putusan nanti,” kata dia.

Sementara kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian, menjelaskan persoalan kompetensi itu menyangkut dengan kewenangan hakim untuk mengadili permasalahan perkara ini.

“Di dalam jawaban tergugat II dan III, disinggung soal kompetensi artinya kewenangan mengadili perkara ini,” kata dia.

Menurutnya, perkara ini bukan merupakan keputusan negara yang memunculkan kerugian. Sehingga tanggapan tergugat II dan III yang menilai bahwa perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah keliru.

“Kita beranggapan bahwa ini adalah kewenangan Pengadilan Negeri Karimun,” jelasnya.

“Nanti hakim pasti akan mempelajari daripada jawaban sampai pada duplik mereka ini. Nanti akan dijawab pada agenda putusan sela pekan depan. Itu mengenai kewenangan tadi, karena di situ akan diputus siapa yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan perkara perdata ini dilayangkan oleh anak korban atas pembunuhan ayahnya yang terjadi pada tahun 2002 silam.

Pokok perkara gugatan ini mengenai dugaan tidak dijalankannya putusan hakim mengenai keterlibatan dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan itu.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah