Karimun, metro12news.id – Kasus gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karimun dengan tergugat yakni Presiden, Kejagung, dan Polri masih terus bergulir.
Dalam persidangan kali ini, Hasoloan Siburian selaku kuasa hukum penggugat mengatakan jika fokus gugatan dalam perkara ini adalah menyoal petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003.
“Penetapan ini menjadi produk lembaga negara kehakiman yang harus dijalankan sesuai Undang-Undang,” kata Hasoloan, Kamis 17 Februari 2022.
Menurutnya, kedua putusan ini secara jelas menyebut bahwa dua turut tergugat dalam hal ini adalah AE dan KF terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang alami ayah penggugat pada tahun 2002 silam
“Penetapan hakim sebelumnya sebenarnya sudah mutlak. Tidak serta merta langsung muncul begitu saja,” ungkapnya.
Namun, lanjut dia, putusan itu justru tidak dijalankan sehingga kliennya menggugat pihak yang terkait dalam penegakan hukum pada perkara ini, termasuk salah satunya yang digugat adalah Presiden.
“Artinya para tergugat dan turut tergugat melakukan dugaan perbuatan melanggar hukum karena tidak menjalankan putusan itu,” jelasnya.
Sidang lanjutan gugatan perkara perdata ini telah digelar Kamis (17/2) dengan agenda jawaban para tergugat dan turut tergugat yang dipimpin hakim ketua Medi Rapi Batara Randa.
Pantauan di ruang sidang, para tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan itu secara lisan. Sedangkan, turut tergugat telah menyampaikan jawaban pada jadwal sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 23 Februari 2022 jam 11.00 WIB dengan agenda Replik.