Karimun, metro12news.id – Polres Karimun melalui Satpolairud kembali menggagalkan aksi sindikat penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.
Kali ini korban PMI Ilegal yang diamankan ada 8 orang yang seluruhnya berasal dari Provinsi NTB. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan 3 orang tersangka yakni, inisial G, E dan R alias H.
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir mengatakan ketiga tersangka yang diamankan adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing-masing dalam merekrut para calon PMI.
“Pengungkapan terhadap 3 tersangka ini mempunyai peran masing-masing diantaranya “G” perekrut calon PMI, E sebagai penjemput dan R alias H sebagai tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” ucap Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, SH,MH, Rabu 26 Januari 2022.
Dijelaskan Binsar, para PMI tersebut berangkat dari Lombok pada hari Sabtu 22 Januari 2022 setiba di Batam mereka dijemput tersangka G kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumah tersangka.
Sebagian lagi diinapkan di hotel, setiba dipenginapan salah seorang PMI (korban) berinisial P dipanggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32,5 juta yang telah dikumpul dari para korban calon PMI.
Selanjutnya Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB ke 8 orang PMI tersebut diberangkatkan oleh tersangka G menuju Tanjungbalai Karimun, namun telah diarahkan dan diberi nomor HP tersangka R alias H.
Setiba Di tanjung balai karimun para calon PMI tersebut telah ditunggu untuk dijemput oleh pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari tersangka R alias H agar diantar ke Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun untuk diserahkan kepada R alias H.
Selain tersangka sejumlah barang bukti juga telah diamankan, diantara Identitas tersangka, identitas calon korban PMI, ATM BNI dan Buku Rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perannya.
Uang tunai para korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32,5 juta oleh tersangka G ini ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
Untuk proses pemulangan kedelapan PMI tersebut, Binsar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun terkait dengan pengembalian para PMI ke daerah asal korban,” ucapnya.
Para tersangka akan disangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun penjara.