Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 23 PMI Ilegal Tujuan Malaysia dari 8 Tersangka - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 26 Jan 2022 14:55 WIB ·

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 23 PMI Ilegal Tujuan Malaysia dari 8 Tersangka


 Kasat Reskrim Polres Karimun saat merilis 8 tersangka sindikat PMI Ilegal di Mapolres Karimun Perbesar

Kasat Reskrim Polres Karimun saat merilis 8 tersangka sindikat PMI Ilegal di Mapolres Karimun

Karimun, metro12news id – Satreskrim Polres Karimun menggagalkan pengiriman 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari 8 tersangka dari berbagai tempat.

Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satreskrim Polres Karimun hanya kurun waktu 4 hari. Selain itu dari 8 tersangka ini polisi juga mengamankan otak pelaku utama yakni inisial Z.

Dikatakan Arsyad, sebagian dari pelaku dibekuk di Kota Batam. Sedangkan pelaku utama berinisial Z di Kampung Suka Maju, Merak Barat, Karimun.

Diketahui, dalam perekrutan, para pelaku meminta uang Rp 6,5 juta sampai Rp 9 juta kepada calon PMI sebagai uang pemberangkatan ke Malaysia.

“Pelaku dalam melakukan perekrutan meminta uang jumlahnya mulai dari 6,5 juta sampai 9 juta kepada para calon PMI,” kata Arsyad saat melakukan press rilis di Mapolres Karimun.

Arsyad menjelaskan, untuk modus operandi, para tersangka ini menjamin keberangkatan calon PMI ke Malaysia melalui jalur belakang tanpa melengkapi dokumen.

Rencananya ke 23 PMI Ilegal yang berasal dari berbagai daerah ini akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speed boat milik pelaku Z.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun paling lama 5 tahun.

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

6 April 2026 - 11:21 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

PT TIMAH Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Perkuat Identitas Lokal Masyarakat

27 Maret 2026 - 15:37 WIB

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

26 Maret 2026 - 20:40 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

25 Maret 2026 - 19:22 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

25 Maret 2026 - 13:43 WIB

PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan

19 Maret 2026 - 15:45 WIB

Trending di KARIMUN