Menguak "Akal Bulus" Refocussing Anggaran Mengatasnamakan Covid-19 TA 2020 - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

HUKUM & KRIMINAL · 10 Des 2021 01:44 WIB ·

Menguak “Akal Bulus” Refocussing Anggaran Mengatasnamakan Covid-19 TA 2020


 Menguak “Akal Bulus” Refocussing Anggaran Mengatasnamakan Covid-19 TA 2020 Perbesar

Metro12news.id-Karimun, Kepri: Data terakhir dari situs Gugus Tugas Covid-19 Kepri per September 2021 saja, Korban meninggal dunia akibat virus mematikan itupun telah merenggut nyawa 153 orang, dan telah menulari sebanyak 5.186 yang dinyatakan sembuh dengan total keseluruhan menginfeksi 5.395 jiwa sejak tahun 2020.

Meskipun secara penanganan kesehatan dapat dikendalikan, kemerosotan ekonomi masyarakat hampir porak-poranda. Menyandang predikat nomor Tiga wilayah terinveksi terbanyak di Kepri, tak ayal membuat Kabupaten Karimun menjadi sorotan dalam penanganan, pencegahan serta pemulihan ekonomi.

Peraturan demi peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat bertujuan menyelamatkan sendi-sendi kehidupan agar tetap dapat bertahan. Refocussing minimal 50% alokasi anggaranpun dianggap solusi oleh Presiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam Kepres nomor 4 tahun 2020 berlaku untuk seluruh pemda se-Indonesia.

Refocussing adalah langkah menggeser mata angaran yang dianggap tidak berpengaruh langsung ke masyarakat, dan dipergunakan untuk penanganan, pencegahan, serta pemulihan yang tentunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) non PAD atau dana yang bersumber dari pusat seperti DAK, DBH, Dana Desa serta sumber lain yang sah.

Ditahun 2020, APBD Kabupaten Karimun di sahkan dengan nilai 1,3 Triliun Rupiah. dari anggaran itu, mirisnya pemerintah hanya merealisasikan sebesar 18,7 Miliar rupiah untuk penaganan Covid, sisanya berasal dari bantuan dari pihak ke tiga,baik perorangan maupun perusahaan.

Jika dilihat dari LHP BPKP Nomor 92/LHP/XVII.TJP/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020, persentase Refocussing anggaran pemda sangat kecil, bahkan ada kegiatan pada belanja barang dan jasa yang meningkat.

Adapun anggaran yang mengalami peningkatan belanja barang dan jasa ditengah pandemi covid-19 di tahun 2020 setelah Refocussing adalah sebagai berikut:

1.Belanja (bahan/material) habis pakai untuk keperluan Kantor meningkat 24,10% dari nilai awal Rp.11.585.235.829,00.- menjadi Rp.14.626.543.831,00.-
2. Belanja Pemeliharaan meningkat 24,10% dari nilai awal sebesar Rp.31.930.359.811,44.- meningkat 7,6 M menjadi Rp.39.624.218.500,00.-
3. Perawatan Kendaraan Bermotor naik sebesar 28,66% dari nilai awal Rp.5.161.818.056,00,- menjadi Rp.6.641.394.553,00.-
4.Sewa Alat Berat meningkat 35,29%b dari Rp.51.000.000,00.- menjadi Rp.69.000.000,00.-
5.Pengadaan Tanah melejit 66,97% dari Rp.1.436.920.700,00.- menjadi Rp.2.399.266.000,00.-

Kenaikan anggaran bersifat belanja serta jasa inipun sangat riskan terjadi manipulasi pertanggung jawaban. karna bersifat BARANG PAKAI HABIS serta jasa dari pihak ke Tiga. Sementara ditahun 2020, PAD Kabupaten Karimun hanya diangka Rp.322.820.506.989,00.- yang artinya, pendapatan daerah lebih besar dari dana pusat serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang semestinya dapat di Refocussing.

Untuk Belanja Pegawai atau umum disebut gaji, operasional Kantor, tunjangan, serta upah tenaga honorer di Pemda Karimun mengalami kenaikan sebesar 0,23% dari nilai anggaran sebelum Refocussing dan Rasionalisasi sebesar Rp.569.480.692.490,23.- bertambah 1,3 M menjadi Rp.570.797.467.490,23.- (Sumber: LHP BPKP TA 2020)

Jadi, inikah yang dimaksud dengan Refocussing anggaran?. Rasionalisasi seakan hanya menggeser biaya bersifat fisik ke biaya belanja barang habis pakai yang pertanggung jawabannya mudah untuk dimanipulasi. (Bersambung)

Penulis : Jon/Iyan
Sumber data: LHP BPKP TA 2020
92/LHP/XVII.TJP/12/2020

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah