Karimun, metro12news.id – Puluhan proyek fisik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2020 dalam bentuk pembangunan serta penguatan Puskesmas di seluruh pulau Karimun diduga bermasalah.
Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp.17.271.827.337,00- miliar terbagi atas 4 kegiatan/program, yakni 1. Pembangunan sarana instalansi farmasi berupa Pembangunan UPTD Instalansi farmasi kabupaten Karimun senilai Rp.619.156.603.
Ke dua pelayanan kesehatan dasar yang dibagi dalam 13 kegiatan pengadaan barang, dan ke tiga program penguatan Puskesmas DTPK dengan 4 kegiatan pengadaan, serta ke empat peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan STBM dengan dua pengadaan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Puluhan pengadaan serta pembangunan pada dinas kesehatan tersebut diduga “bermasalah”,.
Baik dari segi proses pelelangan (tender) serta pelaksanaan pembangunan, mutu serta kwalitas kontruksi serta dugaan Mark up disejumlah pengadaan seperti pengadaan mobil promosi dengan harga per unit nya RP.597.500.000,00-
Dugaan kolusi dan nepotisme inipun awalnya sempat dibahas oleh Komisi III DPRD Kabupaten Karimun pada September tahun 2021.
Tapi hingga saat ini, belum diketahui apa dampak dari rapat pertanggung jawaban Dinkes dengan para wakil rakyat tersebut.
Ada Indikasi Korupsi dalam penunjukan pemenang pelaksana dalam lelang di ULP LPSE
Indikasi pengaturan pemenang lelang di ULP LPSE pun mencuat. Pasalnya, belasan proyek yang nilainya di atas 200 juta rupiah dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan proses pengadaan lelang.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak satupun pihak PPTK dan PPK Dinas Kesehatan serta kepala ULP LPSE Kabupaten Karimun yang bersedia memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.
Hal inilah yang semakin menguatkan jika ada dugaan transaksional dalam penunjukan pelaksana proyek.(jon)