Kejari Karimun Serahkan Uang Rp 5,6 Miliar ke Kas Daerah dari Kasus Korupsi Mantan Bendahara DPRD Karimun - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 11 Nov 2021 13:16 WIB ·

Kejari Karimun Serahkan Uang Rp 5,6 Miliar ke Kas Daerah dari Kasus Korupsi Mantan Bendahara DPRD Karimun


 Kejari Karimun Serahkan Uang Rp 5,6 Miliar ke Kas Daerah dari Kasus Korupsi Mantan Bendahara DPRD Karimun Perbesar

Karimun, metro12news.id – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5.674.775.869 miliar ke kas daerah, Kamis 11 November 2021.

Pengembalian uang kerugian daerah itu dilakukan Kajari Karimun, Meilinda kepada Pemkab Karimun diwakili oleh Asisten II, Fajar Harison dan disetorkan melalui Bank Riau Kepri.

Ini merupakan kerugian negara yang disita dari perkara korupsi di Sekretariat DPRD Karimun pada tahun 2020 lalu. Dari kasus ini tersangka yakni, mantan bendahara DPRD Karimun inisial HH telah ditahan.

Kajari Karimun menjelaskan, korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Karimun, terkait gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan.

Meilinda menjelaskan, pada tahun 2020 di Sekretariat DPRD Karimun terdapat mata anggaran belanja pegawai sebesar Rp 13.520.591.500 miliar.

“Namun pada November serta Desember 2020, gaji maupun tunjangan pimpinan serta anggota dewan tidak dibayarkan karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya. Gaji dan tunjangan tersebut berkisar Rp 15 – 30 jutu,” ucap Meilinda.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya 7 dokumen pencairan yang direkayasa serta dipalsukan bendaraha pengeluaran, dengan cara mengubah pagu yang tak sesui dengan RKA.

Dari perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Karimun pada 29 Oktober 2021, selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp 5.952.052.369.

Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.674.775.869, sehingga terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut tersisa dan tidak dapat diipertanggungjawabkan sebesar Rp 277.276.500.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta ketika ditanya apakah ada keterlibatan atau tersangka lain, Ia menyampaikan perbuatan aktif dari kasus korupsi ini dilakukan oleh bendahara.

“Untuk kemungkinan tersangka lain akan kita lihat di fakta persidangan, karena memang tidak ditemukan bukti yang mengarah keterlibatan pihak lain,” ucap Tiyan.

Penulis: Iyan Turnip

Editor: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Timah Tbk Dukung Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah di SMAN 1 Damar Belitung Timur

30 September 2025 - 21:58 WIB

Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Timah Gelontorkan Modal Usaha bagi 106 UMKM Lewat Program PUMK

30 September 2025 - 21:55 WIB

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

Trending di Daerah