Karimun, metro12news.id – Tiga orang pelaku berinisial R, S, VY diamankan oleh tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun atas dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kasus ini berawal informasi dari masyarakat, tentang adanya orang yang memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Minggu 8 Agustus 2021 sekitar pukul 00.15 WIB di Sungai Raya Kelurahan Meral, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, tim berhasil mengamankan inisial R.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, tim melanjutkan penyelidikan ke Kampung Harapan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yakni berisinial S dan VY.
“Ada 3 orang yang diamankan terdiri dari 1 perempuan inisial VY serta 2 orang laki-laki inisial R dan S,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Senin (9/8/2021) melalui keterangan tertulisnya.
Dijelaskannya, dari tangan ketiga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 3 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu, 1 paket ekstasi.
Selain itu, 2 buah alat hisap sabu beserta kaca pyrex, 2 unit timbangan digital, 3 buah mancis gas, beberapa lembar plastik bening dan 6 unit handphone berbagai merk.
“Untuk barang bukti narkotika keseluruhannya sebanyak 13 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 paket narkotika diduga jenis ekstasi yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor keseluruhan 19,93 gram,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Terhadap kesemua pelaku sudah diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.