Karimun, metro12news.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karimun menangkap 2 pria berinisial H dan MY terkait kasus ganja.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu pada tanggal 17 Juli 2021 di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Dalam kasus tersebut, masih ada satu tersangka lainnya lagi yang saat ini masuk dalam daftar pencaria orang (DPO) Polres Karimun.
“Ada 3 tersangka, 1 lagi inisial D masih DPO. Modus operandinya ialah mengedarkan,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan kepada wartawan di kantornya, Jumat 6 Agustus 2021 siang.
Dikatakannya, barang bukti yang disita yakni ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3.500 gram.
Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3-4 orang, maka mencapai 3.847 jiwa manusia yang bisa diselamatkan dari barang haram tersebut.
“Asal barang tersebut dari Aceh dibawa melalui jalur darat lalu jalur laut.Barang didapat dari D (DPO) akan disebar di Kabupaten Karimun. Namun belum sempat disebar, karena sudah menjadi target kita,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Kapolres Karimun mengajak semua pihak untuk b<span;>ersungguh-sungguh memberantas peredaran narkoba di wilayah <span;>di Bumi Berazam.
“Mari bersama-sama kita memerangi narkoba,” pintanya.
Pada kesempatan dan tempat yang sama juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1005,79 gram dengan cara direndam dengan air panas.
Total barang bukti sabu didapat dari tersangka inisial MAH sebanyak 1.038 gram yang dikemas dalam plastik teh cina merk Guannyinwang warna hijau. Untuk 32,21 gramnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.
Hadir dalam pemusnahan diantaranya dari Pemkab Karimun, anggota DPRD dan instansi vertikal.