Polres Karimun Bekuk 2 Pria Kasus Ganja, 1 DPO - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 6 Agu 2021 21:32 WIB ·

Polres Karimun Bekuk 2 Pria Kasus Ganja, 1 DPO


 Polres Karimun Bekuk 2 Pria Kasus Ganja, 1 DPO Perbesar

Karimun, metro12news.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karimun menangkap 2 pria berinisial H dan MY terkait kasus ganja.

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu pada tanggal 17 Juli 2021 di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Dalam kasus tersebut, masih ada satu tersangka lainnya lagi yang saat ini masuk dalam daftar pencaria  orang (DPO) Polres Karimun.

“Ada 3 tersangka, 1 lagi inisial D masih DPO. Modus operandinya ialah mengedarkan,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan kepada wartawan di kantornya, Jumat 6 Agustus 2021 siang.

Dikatakannya, barang bukti yang disita yakni ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3.500 gram.

Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3-4 orang, maka mencapai 3.847 jiwa manusia yang bisa diselamatkan dari barang haram tersebut.

“Asal barang tersebut dari Aceh dibawa melalui jalur darat lalu jalur laut.Barang didapat dari D (DPO) akan disebar di Kabupaten Karimun. Namun belum sempat disebar, karena sudah menjadi target kita,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kapolres Karimun mengajak semua pihak  untuk b<span;>ersungguh-sungguh memberantas peredaran narkoba di wilayah <span;>di Bumi Berazam.

“Mari bersama-sama kita memerangi narkoba,” pintanya.

Pada kesempatan dan tempat yang sama juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1005,79 gram dengan cara direndam dengan air panas.

Total barang bukti sabu didapat dari tersangka inisial MAH sebanyak 1.038 gram yang dikemas dalam plastik teh cina merk Guannyinwang warna hijau. Untuk 32,21 gramnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.

Hadir dalam pemusnahan diantaranya dari Pemkab Karimun, anggota DPRD dan instansi vertikal.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN