Anak Anggota DPRD Kepri yang Ditangkap di Karimun karena Narkoba Direhab, Sudah Sesuai Aturan? - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 8 Jun 2021 04:40 WIB ·

Anak Anggota DPRD Kepri yang Ditangkap di Karimun karena Narkoba Direhab, Sudah Sesuai Aturan?


 Ilustrasi penangkapan. Foto: Shutterstock Perbesar

Ilustrasi penangkapan. Foto: Shutterstock

Karimun, metro12news.id – Proses kasus terhadap anak anggota DPRD Kepri, berinisial BA yang ditangkap bersama empat pria lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba masih menyisakan tanda tanya besar.

Bagaimana tidak, langkah Satres Narkoba Polres Karimun yang menyerahkan kasus tersebut kepada BNN Kabupaten Karimun untuk dilakukan rehabilitasi rupa-rupanya tanpa melalui proses tim assessment terpadu yang terdiri dari unsur Kejaksaan, penyidik Polres, Dinas Kesehatan, dan Medis BNN.

Hal itu diketahui setelah konfirmasi yang dilakukan kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Herdian Malda, Senin (7/6). Malda memastikan SPDP terhadap kasus tersebut juga belum diterima.

“Kalau dikonfirmasi ke kita, sampai saat ini SPDP nya belum kita terima,” ucap Malda.

Dia menjelaskan, langkah rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba seyogyanya harus melalui tahap-tahapan yang berlaku sesuai ketentuan assessment terpadu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala BNN nomor 11 tahun 2014 tentang tata cara penanganan dan atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

“Nah, permohonan itu (rehabilitasi) yang memutuskan tetap harus tim assessment. Karena langkah-langkahnya nanti ada wawancara, kemudian dari medis juga memeriksa untuk mengetahui sudah berapa lama dan sejauh tingkat kecanduannya. Baru diputuskan,” kata dia

Permohonan tersebut, kata Malda, harus dilakukan penyidik selama 1×24 jam setelah dilakukannya penangkapan.

“Kemudian pada ayat 2 peraturan Kepala BNN itu, disebutkan tim melakukan assessment setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat satu,” paparnya.

Dia menambahkan, rekomendasi hasil assessment nantinya akan diberikan dalam jangka waktu enam hari kepada penyidik untuk disampaikan kepada Pengadilan Negeri.

“Dan dalam kasus ini, belum ada tindaklanjut seperti itu,” tutup Malda.

Diketahui sebelumnya, BA diamankan bersama empat rekannya pada 17 Mei 2021. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu (bong).

Penulis: yan

Editor: Iyan Turnip

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah