Karimun, metro12news.id – Anggaran 7,5 miliar bantuan dari pemerintah pusat untuk Dinas Perikanan Kabupaten Karimun tahun 2019 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Temuan tersebut karena barang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Dari anggaran 7,5 miliar itu, dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya Pengadaan sampan ketinting untuk nelayan berikut penerimanya, nelayan Kecamatan Buru 1 paket senilai Rp 200 juta.
Pengadaan armada tradisional untuk nelayan KUB 1 paket senilai Rp 190 juta. Pengadaan sampan ketinting kecamatan Karimun 1 paket senilai Rp 142,5 juta
Pengadaan sampan +mesin dan alat tangkap untuk kelompok nelayan terpadu Kabupaten Karimun 1 paket Rp 94,5 Juta. Pengadaan sampan ketinting+mesin 15 HP 1 paket senilai Rp 112,5 juta. Pengadaan sampan nelayan desa tulang 1 paket Rp 190 juta. Pengadaan sampan ketinting kelompok nelayan kecamatan buru Rp 133 juta.
Pengadaan boat penangkapan ikan beserta alat untuk nelayan Kabupaten Karimun, berikut penerimanya, boat penangkapan ikan mesin 5 PK untuk nelayan Kabupaten Karimun Rp 280 juta. Boat pancung 40 Pk untuk Kecamatan Buru Rp 160 juta. Boat nelayan 15 PK untuk nelayan Mukalimus dan Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat Rp 130 juta.
Boat pancung dan alat tangkap nelayan Kabupaten Karimun Rp 171 juta Pengadaan armada pengangkutan ikan untuk NTKK Kabupaten Karimun Rp 185 juta. Pengadaan boat dan mesin kelompok nelayan kecamatan karimun Rp 165 juta. Boat kelompok nelayan sejahtera desa pongkar Rp 90 juta. Boat pancung mesin 15 PK nelayan Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru Rp 110 juta
Pengadaan kapal motor 2 GT untuk nelayan Kabupaten Karimun, berikut penerimanya, armada tradisional untuk masyarakat nelayan kecamatan buru 57.500.000.
Peningkatan sarana prasarana penangkapan ikan berikut para penerimanya, nelayan kelompok Barokah jaring ikan 2,5 inci dan jaring udang 1,05 inci Desa Batu Limau Kecamatan Ungar Rp 87,5 juta.
Pengadaan jaring gombang nelayan Kecamatan Buru Rp 61,5 juta. Bantuan kelompok nelayan paya togok Tg Batu Kota Kecamatan Kundur Rp 87,5 juta. Bantuan nelayan kelompok udang Ungar (jaring ikan 2,5 inci dan jaring udang 2,25 inci) Desa Sungai Buluh Rp 108 juta.
Bantuan nelayan kelompok bersatu Desa Lubuk Kecamatan Kundur Rp 65 juta. Pengadaan alat tangkap untuk nelayan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Rp 175 juta.
Armada dan kelompok nelayan tradisional 87,5 juta. Bantuan nelayan Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Rp 158 juta. Pengadaan 3 buah mesin 15 PK tambah jaring ikan Rp 175 juta.
Lalu fasilitas alat tangkap nelayan Kecamatan Moro Rp 130 juta. Pengadaan jaring tenggiri untuk masyakat Kelurahan Buru dan Lubuk Puding Kecamatan Buru Rp 87,5 juta. Alat peningkatan nelayan Kecamatan Moro Rp 160 juta. Alat tangkap nelayan Kecamatan Moro Rp 160 juta.
Dana tersebut merupakan bantuan belanja barang yang akan diserahkan pada pihak ketiga/masyarakat (nelayan). Diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan barang yang dibelanjakan hingga akhirnya menjadi temuan BPK dan berisiko disalahgunakan.
Sementara itu penggiat anti korupsi, Rokan Sanusi mengatakan agar pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polres Karimun dapat mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kita minta anggaran yang menjadi temuan BPK ini dapat menjadi perhatian para penegak hukum untuk dapat diusut,” ucap Sanusi pada media ini, Kamis 27 Mei 2021. (yan)