Polres Karimun Rebus 3.057 Gram Barang Bukti Sabu Dengan Air Panas - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 19 Mei 2021 07:54 WIB ·

Polres Karimun Rebus 3.057 Gram Barang Bukti Sabu Dengan Air Panas


 Kapolres Karimun, AKBP M Adenan menuangkan barang bukti sabu ke dalam ember yang berisi air panas Perbesar

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan menuangkan barang bukti sabu ke dalam ember yang berisi air panas

Karimun, metro12news.id- Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu seberat 3. 057, 27 gram. Rabu 19 Mei 2021. Pemusnahan dilaksanakan di rupatama Polres Karimun langsung dipimpin Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan.

Turut mendampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU. Elwin Kristanto serta dihadiri perwakilan Pemkab Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Karimun, Kodim 0317 Tbk, Lanal Tbk, BNNK Karimun, MUI Karimun dan Tokoh masyarakat.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air panas selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 21-April 2021 di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23-April 2021 di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.

“Dari Dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial WK dan AL. Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium, dan sisanya kita musnahkan hari ini,” katanya.

Kapolres mengatakan, modus yang digunakan para tersangka dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati pelaku. Selanjutnya pelaku komunikasi melalui handphone.

“Setelah selesai komunikasi nomor tersebut langsung dibuang, dan untuk mengambil barang para pelaku mengganti kode dengan orang yang berbeda,”jelasnya.

Sambungnya, untuk kedua tersangka ini diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahunbdan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda RP 1 Miliar sampai dengan RP. 10 Miliar,” ungkapnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah