Karimun, metro12news.id – Pemkab Karimun meniadakan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditiadakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 400/KESRA-SETDA/V/825/2021, dalam upaya pengendalian dan penghentian penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Karimun.
Tidak hanya itu, penyelenggaraan open house (Silaturrahim/Halal bi Halal) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H, khususnya bagi pejabat dan aparatur Pemerintahan/ASN juga ditiadakan.
Selain kedua larangan tersebut, ada 6 poin lain yang dituangkan dalam surat edaran tertanggal 3 Mei 2021 itu, berikut isi lainnya:memastikan penyelenggaraan Ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M (sholat 5 waktu, Sholat Tarawih, Tadarrus Al-Qur’an, ‘Itikaf dan kegiatan Keagamaan lainnya) di Masjid dan Musholla mendapatkan Pemantauan dan Pengawasan dari unsur Pemerintahan secara berjenjang terhadap kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 secara ketat, meliputi :
a. Pelaksanaan Desinfeksi (Penyemprotan Desinfektan) secara berkala pada Ruangan Masjid/Musholla.
b. Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau Hand Sanitizer.
c. Pengurus Masjid/Musholla diminta menggulung Karpet dan memberi tanda jarak antar jama’ah.
d. Penempatan petugas Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 di Masjid dan Musholla sebagai upaya Pengawasan Penggunaan Masker secara benar, Pengecakan Suhu tubuh dan Pengaturan Jarak/physical Distancing.
e. Himbauan kepada Jama’ah untuk tidak melakukan kontak fisik seperti
berjabat tangan, berpelukan dan lain-lain serta Jama’ah diminta membawa perlengkapan Ibadah masing-masing.
f. Pembatasan durasi pelaksanaan rangkaian Ibadah dan Dakwah berjama’ah serta pembatasan jumlah/kapasitas Masjid/Musholla maksimal 50 %.
– Pengurus, Imam dan Bilal dapat menjadi contoh dalam mematuhi Protokol Pencegahan Covid 19;
Menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M, bersama keluarga inti dirumah masing-masing;
Menghimbau Pengurus masjid dan musholla yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, agar pelaksanaannya di Lapangan Terbuka dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19, sedangkan Pengurus yang tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H dilapangan, boleh melaksanakan di masjid dan musholla atau halaman/pekarangan masjid dengan mempedomani
protokol kesehatan pencegahan Covid 19 yang ketat terutama menjaga jarak,
memakai masker dengan sempurna dan tidak berjabat tangan;
Pemantauan dan pengawasan upaya penegakan Protokol Kesehatan
Pencegahan Covid 19 terhadap masyarakat baik di fasilitas peribadatan serta fasilitas umum lainnya dilakukan secara bersama-sama oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 bersama unsur TNI dan Polri;
Senantiasa kita berdo’a agar kabupaten Karimun diberikan keberkahan dan
masyarakatnya dijauhkan dari wabah serta diberikan kemampuan untuk
melawan Covid 19. (red)