Karimun, metro12news.id – DPRD Kabupaten Karimun mengesahkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) disahkan menjadi Perda tentang RTRW tahun 2020-2024 dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karimun, Senin 18 Januari 2021.
Dalam pengesahan tersebut, ada enam fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menyerahkan kepada pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang, dan satu fraksi menolak. Pansus Ranperda RTRW, dalam hal ini disampaikan oleh Raja Rafiza.
Dirinya menyebutkan, perubahan perda nomor 7 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011-2023 dinilai saat ini sudah tidak sesuai untuk diterapkan. Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali (PK).
“Dalam hal ini pansus dapat mengambil kesimpulan bahwa, Perda RTRW ini akan menjadi acuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Kemudian menjadi acuan lokasi investasiu di Kabupaten Karimun, acuan keseimbangan pembangunan di Kabupaten Karimun, dan dasar pemanfaatan ruang serta realisasi pertanahan,” jelas Rafiza.
Disamping itu lanjut Rafiza, dalam paripurna tersebut bahwa penetapan pola ruang kawasan hutan merupakan kewenangan dari kementerian. Di mana pada dasarnya pansus RTRW sangat ingin menyelesaikan masalah tersebut, yang sudah berlarut-larut. Yakni kawasan hutan pada pemukiman masyarakat.
“Oleh karenanya, maka sebagaimana hasil rapat pansus RTRW, direkomendasikan untuk dibentuk pansus tentang masalah kawasan hutan dan konsesi tambang dalam wilayah pemukiman,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menanggapi, pada pandangan akhir fraksi semuanya meminta agar dibentuk pansus khusus, untuk menyelesaikan persoalan tanah-tanah milik masyarakat yang terkena kawasan hutan lindung. Dan juga tanah yang terkena konsesi dari perusahaan tambang, khususnya PT Karimun Granit (KG).
“Dalam hal ini kita selesaikan perdanya, kemudian pansus bekerja untuk membuat dukungan, agar persoalan masalah yang dihadapi ini bisa diselesaikan. Karena itu merupakan kewenangan Provinsi dan pusat dalam hal masalah kewenangan hutan dan pertambangan,” katanya.
Namun dia menjelaskan, bahwa persoalan tersebut tidak hanya dihadapi oleh masyarakat di Kecamatan Meral Barat saja, tapi hampir menyeluruh di Kabupaten Karimun, sehingga harus diselesaikan.
Dikatakan Rafiq, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya dan telah mengusulkan, tapi pemerintah Pusat justru malah menetapkan kawasan hutan lindung pada pemukiman masyarakat. Sehingga Pemkab Karimun dinilai tidak bisa berbuat apa-apa.
“Tapi paling tidak kita bisa memberikan masukan kepada pansus, sehingga pansus bisa bekerja lebih baik lagi, lebih cepat mengakomodir apa yang diinginkan masyarakat,” harapnya.
Dalam pembahasan khusus pansus kawasan hutan lindung dan konsesi pertambangan, Rafiq telah menyiapkan beberapa Dinas yang akan diutus, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan beberapa dinas terkait lainnya.
“Untuk dinas pertanian kita sudah tidak ada lagi dan tidak berdiri sendiri dinasnya, makanya diutus Dinas Pertanian,” ungkap Rafiq.
Disinggung perbedaan perda RTRW sebelumnya sehingga dilakukan peninjauan, Rafiq mengaku ada beberapa substansi kawasan-kawasan yang saat ini terjadi peralihan kawasan industri, yang tidak lagi dominan di Pulau Karimun.
“Jadi kawasan industri kita geser ke pulau-pulau, seperti di Kundur ada kawasan industri yang kita buka di Perayun Kecamatan Kundur Barat, kalau dulu kan daerah pertanian. Kapan daerah pertanian itu berkembang jika tidak diimbangi dengan industri, pasti tidak akan pernah maju kalau tidak seperti itu. Kita dulu dari negara agraris, menjadi negara industri lalu kembali menjadi agraris dan industri, kombinasi ini yang perlu,” ucapnya. (red)