Metro12news.id-Karimun: Dugaan kasus korupsi dalam penyaluran dan pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 yang dilaporkan oleh salah satu penggiat anti korupsi dengan nomor 01/LP-TPK/TBK/MYS-04/2021 ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun tertanggal 21 April 2021 mulai bergulir.
Pelaporan resmi tersebut kini kembali diteruskan oleh pihak pelapor kepada Kepala Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Muda Pengawas (JAMWAS) serta Komisi Kejaksaan RI. Langkah tersebut diambil pihak pelapor agar dugaan peyalahgunaan anggaran Covid-19 yang dikucurkan dari APBD Kabupaten Karimun TA 2020 tidak hanya sebagai isu semata.
” Laporan kita tembuskan ke Kejagung serta Komisi Kejaksaan. Kita juga surati resmi JAMWAS untuk pemantauan. Laporan kita ini kan berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, disana dengan jelas ditemukan sejumlah pelanggaran baik adminstarsi, kebijakan pengalokasian, perubahan ABPBD yang tidak disertakan kepada pihak DPRD dan Kemendagri, serta mark up anggaran yang diperhalus namanya menjadi KELEBIHAN BAYAR pada pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, serta dugaan penggelapan paket sembako di Dinas Sosial. Kerugian negara cukup fantastis, dan ini serius,” terang M Hafidz, penggiat anti korupsi kepri yang gettol menyuarakan adanya dugaan korupsi via sambungan seluler, Jumat (23/04/2021).
Dirinya mengatakan jika penanganan Pandemi Covid-19 merupakan atensi khusus dari pemerintah pusat, baik pengelolaan serta penyaluran bantuan. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan atensi khusus atas segala bentuk penyalahgunaan dan pengelolaan dana yang bersumber dari pusat.
” Pandemi Covid-19 ini merupakan atensi utama seluruh kepala negara di dunia, terlebih di negara ini. Oleh karena itu, Presiden telah beberapakali menerbitkan Inpres serta jajaran menterinya. Intruksi Presiden juga sangat jelas kepada Kejaksaan Agung, Kepolisan serta KPK untuk mengusut setiap penyalahgunaan dana Covid-19. Kami berharap, intruksi ini tidak hanya sekedar bahasa kalbu yang hanya dianggap angin lalu oleh aparat penegak hukum, terlebih di Kabupaten Karimun ini. jika hanya setingkat Kepala Dinas saja pihak penegak hukum di Karimun ini tidak mampu mengusut, mau jadi apa negera kita ini?,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun belum memberikan keterangan apapun terkait adanya pelaporan dugaan peyalahgunaan anggaran pada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. (Red)