Karimun, Kepri: Dugaan peyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 pada APBD Karimun tahun 2020 mencuat, sejumlah Dinas di pemda setempat diduga melanggar Intruksi Presiden No 40 Tahun 2020 serta peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ_Nomor 177/KMK.07/2020.
Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020, Tanggal 21 Desember 2020, terdapat temuan pada Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial.
Adapun hasil temuan tersebut yakni Penyaluran paket makanan atau sembako sebanyak 1.416 Paket dengan nilai Rp.283.200.000,-. penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria sebanyak Rp.1.600.000,- dan 74 paket yang penerimanya diduga dimanipulatif sebanyak Rp.14.800.000,-
“Dalam penyaluran paket sembako yang dikelola Dinas Sosial, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri menemukan duggan peyalahgunaan anggaran sebanyak 299 juta rupiah. Dalam LHP tersebut, dikatakan bahwa penyaluran tidak dapat menunjukkan bukti serta daftar penerima ganda. itu baru yang kecil saja, belum lagi mal administrasi nya,” ujar M Hafidz, pengiat anti korupsi di Kepri, saat dimintai tanggapannya, Rabu (14/04.2021) melalui sambungan telepon.
Selain Dinsos, Dinas kesehatan juga diduga melakukan pelangaran yakni kelebihan harga pengadaan barang kesehatan dan barang kesehatan habis pakai yang tidak disertai dengan bukti yang sah.
“Dinas Kesehatan saja ada temuan sebesar Rp.25.441.136,- dari dua pengadaan yang pagu angagrannya di bawah 100 juta, ingat ya, ini masih yang kecil saja, jika kita baca aturan Dua menteri serta Intruksi Presiden tentang pengalokasian anggaran penanggulangan dan penaganan Covid-19 Tahun 2020, itu sudah masuk ranahnya KPK RI,” paparnya.
Dirinya berharap, agar penegak hukum dapat melakukan upaya guna pengembalian kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK RI.
“Kalau ranah dibawah 1 miliar, kiranya Kejaksaan Negeri tanjungbalai karimun dapat mengambil langkah hukum. Agar kerugian negara dapat kembali. yah, kalau kita tarik pada Intruksi presiden tahun 2021 tentang dana covid-19, bisa diancam hukuman penjara seumur hidup bagi sesiapun yang main-main dengan dana covid-19. Ini atensi Khusus penegak hukam di negara ini,” pintanya. (redaksi)