Karimun, metro12news.id – Polres Karimun dalam kurun waktu sebulan dari awal Januari hingga Februari 2021 mengungkap sebanyak 10 kasus narkotika. Dari 10 kasus tersebut sebanyak 17 orang tersangka diamankan.
Dalam rilisnya yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan bahwa pengungkapan 10 kasus narkotika tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari satu tersangka hingga sampai pada tersangka lainnya.
“Kasus ini dari hasil pengembangan anggota kita di lapangan hingga berhasil mengamankan 17 tersangka,” kata Adenan saat press rilis di Mapolres Karimun, Senin 8 Februari 2021.
Adenan mengatakan, dari pengungkapan 10 kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 87,16 gram, ganja 6 gram, ektasi 7,5 gram dan Happy five sebanyak 5.967 butir.
Ia menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia di mana sumber barang berasal dari orang yang sama.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barangnya berasal dari Malaysia dan akan digunakan di Karimun,” jelas Adenan.