Karimun, metro12news.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Karimun.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur PDAM Tirta Karimun berinisil Is dan Kepala Bagian Keuangan berinisial Js.
Hal tersebut diungkapkan dalam pers rilis kinerja tahunan Kejari Karimun, atau sepanjang tahun 2020, Rabu (16/12/2020) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Rahmat Azhar mengatakan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan beberapa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dipaparkan Azhar, untuk tahap penyelidikan pihaknya menyelidiki kasus dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun periode tahun 2019 hingga Juni 2020 dan penyelidikan dana Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020.
“Tahun ini kita juga menaikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun. Kita telah menetapkan 2 tersangka berinisial, Is dan Js. Kita akan mulai tahan hari ini,” tambah Azhar.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Karimun telah dimulai sejak awal Juli 2020.
“Pada tanggal 22 Juli 2020 atau di hari Adhyaksa kita tingkatkan ke penyidikan. Lalu tanggal 23 November 2020 kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Andriansyah.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini cukup besar, yakni sekitar Rp 4,9 miliar. Jumlah ini diketahui berdasarkan perhitungan inspektorat Pemkab Karimun yang keluar akhir November 2020.
Andriasyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menggunakan uang operasional PDAM Tirta Karimun dan menggunakannya untuk keperluan pribadi selama 1 tahun 6 bulan.
“Tersangka mantan Direktur dan Kabag Keuangan. Jadi dalam 1 tahun 6 bulan uang yang ditarik dari bank tidak ada pertanggungjawaban. Dana tersebut seolah-olah menjadi hutang. Secara aturan BUMD, karyawan tidak boleh meminjam uang perusahaan,” terang Andriansyah. (red)