Karimun, metro12news.id – Bea cukai dan kepolisian mengamankan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram lebih.
Hal ini diketahui dalam ekspos yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Jumat (20/11/2020).
Dua tersangka berinisial Mk (40) dan Ah (40) turut dihadirkan saat ekpos. Pengungkapan ini dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Polres Karimun dan DJBC Khusus Kepri pada tanggal 10 November 2020.
Bermula dari adanya informasi terkait penyelundupan narkoba asal Malaysia ke Karimun.
“Dengan modus serah terima di tengah laut,” kata Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra.
Selanjutnya petugas melakukan penelusuran di darat dan laut.
“Tim laut sempat kita tarik karena diduga pelacak penyelundup mengetahuinya,” ujar Agung.
Sekira pukul 00.00 WIB petugas mendengar ada bunyi kapal dari arah Pantai Pamak. Di jalan yang tak jauh dari pantai, petugas menemukan Mk. Namun darinya petugas tidak mendapatkan barang bukti.
Setelah melakukan penelusuran lanjutan, petugas menemukan Ah. Ah sempat berusaha kabur, tapi dapat dibekuk.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan kantong plastik berisi 4 kantong serbuk putih narkoba jenis sabu.
“Dari kedua pelaku kita menemukan barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku sebanyak 4.242 gram,” kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan yang ikut dalam ekspos.
Kedua pelaku dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Lalu Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: Ayf
Editor: Iyan Turnip