Yakinkan Pemilih Untuk Datang ke TPS, Ini Langkah yang Dilakukan KPU Karimun - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 9 Nov 2020 17:25 WIB ·

Yakinkan Pemilih Untuk Datang ke TPS, Ini Langkah yang Dilakukan KPU Karimun


 Yakinkan Pemilih Untuk Datang ke TPS, Ini Langkah yang Dilakukan KPU Karimun Perbesar

Karimun, metro12news.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Eko Purwandoko menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat yang memiliki hak pilih (pemilih) pada Pilkada serentak tahun 2020.

Ia menyebutkan, jangan ragu dan bimbang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

KPU lajutnya bersama jajaran lainnya, akan memproteksi atau melindungi baik penyelenggara maupun pemilih yang datang ke TPS dengan sebaik mungkin.

“Jangan sampai tidak datang hanya karena sedang terjadinya pandemi Covid-19. KPU akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di TPS,” ujar Eko.

Hal itu dikatakannya pada saat sosialisasi kampanye ke media pada Pilkada serentak tahun 2020, di Hotel Aston Kabupaten Karimun, Senin (9/11).

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran KPU Karimun dan puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers.

Kembali Eko mengimbau kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar pada tanggal 9 Desember nanti.

“Walaupun kita sedang menghadapi pandemi, jangan ragu untuk datang ke TPS memberikan hak pilih. KPU akan menjamin kesehatan pemilih dengan menerapkan aturan yang ditetapkan,” katanya mengakhiri.

Sementara itu, Ketua Divisi Humas KPU Kabupaten Karimun, Samsir menjelaskan, penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Penayangan di televisi untuk setiap paslon paling banyak kumulatif 10 sport berdurasi paling lama 30 detik setiap hari.

Sementara penayangan di radio paling banyak kumulatif 10 sport berdurasi paling lama 60 detik setiap hari.

Kemudian di media cetak, paling banyak 1 halaman untuk setiap media setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

“Batas jumlah penayangan iklan kampanye, berlaku untuk semua jenis iklan kampanye,” tutur Samsir.

Sumber: infoterkini.co.id

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN