8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 12 Jan 2022 06:43 WIB ·

8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum


 Kasipidsus Kejaksaan Karimun, Tiyan Andesta (foto: Iyan) Perbesar

Kasipidsus Kejaksaan Karimun, Tiyan Andesta (foto: Iyan)

Karimun, metro12news.id – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Baperlitbang Karimun.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan biaya makan minum rapat tahun anggaran 2020 pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baperlitbang) Karimun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Karimun, Tiyan Andesta, mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa delapan orang PPTK Baperlitbang atas adanya dugaan korupsi tersebut.

“Sampai dengan saat ini kita sudah periksa 8 orang PPTK. Selanjutnya kita masih akan menelusuri dan meminta keterangan PPTK lainnya. Total ada sekitar 20 PPTK yang akan kita panggil,” kata Tiyan, Rabu 12 Januari 2022.

Dikatakan Tiyan, pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta keterangan adanya perjalanan dinas pada sejumlah kegiatan di tahun 2020.

Setelah itu, pihaknya akan menelusuri kepada penyedia jasa untuk memastikan kebenaran penggunaan anggaran tersebut.

“Kita akan telusuri ke penyedianya. Misal berangkat dengan kapal apa. Benar tidaknya bahwa memang ada keberangkatan pada bulan itu,” jelas Tiyan.

Selain itu, penggunaan anggaran terhadap makan minum dalam agenda rapat pada tahun dimaksud juga akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada penyedia jasa.

“Kemarin beberapa PPTK sudah kita periksa. Kemudian penyedia jasa itu, apakah kapal, katering di mana,” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PPTK, bukti dukung terhadap beberapa kegiatan memang dapat dibuktikan dengan klaim kwitansi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Cuma nanti masih akan kita uji lagi, benar apa tidak. Atau kegiatan-kegiatan ini benar atau tidak. Tentu kita tidak bisa percaya dengan bukti dukung saja, harus dikroscek lagi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejari Karimun juga berencana akan memanggil penanggungjawab pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Baperlitbang Karimun, Junaidi.

“Tapi ini kita telusuri dari bawah dulu, tetap akan kita panggil karena ini kan di bawah pimpinan dia. Kapan pemanggilannya yang jelas kita kroscek penyedia jasa lebih dahulu,” ujarnya.

Penulis: Iyan Turnip

Editor: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah