7,5 Miliar Bantuan Pemerintah Pusat Untuk Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Jadi Temuan BPK RI - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 26 Nov 2020 12:06 WIB ·

7,5 Miliar Bantuan Pemerintah Pusat Untuk Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Jadi Temuan BPK RI


 Ilustrasi kapal nelayan (google) Perbesar

Ilustrasi kapal nelayan (google)

Karimun, metro12news.id – Anggaran 7,5 miliar bantuan dari pemerintah pusat untuk Dinas Perikanan Kabupaten Karimun tahun 2019 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dari anggaran 7,5 miliar itu, dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya Pengadaan sampan ketinting untuk nelayan berikut penerimanya, nelayan Kecamatan Buru 1 paket senilai Rp 200 juta. Pengadaan armada tradisional untuk nelayan KUB 1 paket senilai Rp 190 juta. Pengadaan sampan ketinting kecamatan Karimun 1 paket senilai Rp 142,5 juta

Pengadaan sampan +mesin dan alat tangkap untuk kelompok nelayan terpadu Kabupaten Karimun 1 paket Rp 94,5 Juta. Pengadaan sampan ketinting+mesin 15 HP 1 paket senilai Rp 112,5 juta. Pengadaan sampan nelayan desa tulang 1 paket Rp 190 juta. Pengadaan sampan ketinting kelompok nelayan kecamatan buru Rp 133 juta.

Pengadaan boat penangkapan ikan beserta alat untuk nelayan Kabupaten Karimun, berikut penerimanya, boat penangkapan ikan mesin 5 PK untuk nelayan Kabupaten Karimun Rp 280 juta. Boat pancung 40 Pk untuk Kecamatan Buru Rp 160 juta. Boat nelayan 15 PK untuk nelayan Mukalimus dan Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat Rp 130 juta.

Boat pancung dan alat tangkap nelayan Kabupaten Karimun Rp 171 juta Pengadaan armada pengangkutan ikan untuk NTKK Kabupaten Karimun Rp 185 juta. Pengadaan boat dan mesin kelompok nelayan kecamatan karimun Rp 165 juta. Boat kelompok nelayan sejahtera desa pongkar Rp 90 juta. Boat pancung mesin 15 PK nelayan Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru Rp 110 juta

Pengadaan kapal motor 2 GT untuk nelayan Kabupaten Karimun, berikut penerimanya, armada tradisional untuk masyarakat nelayan kecamatan buru 57.500.000.

Peningkatan sarana prasarana penangkapan ikan berikut para penerimanya, nelayan kelompok Barokah jaring ikan 2,5 inci dan jaring udang 1,05 inci Desa Batu Limau Kecamatan Ungar Rp 87,5 juta. Pengadaan jaring gombang nelayan Kecamatan Buru Rp 61,5 juta. Bantuan kelompok nelayan paya togok Tg Batu Kota Kecamatan Kundur Rp 87,5 juta. Bantuan nelayan kelompok udang Ungar (jaring ikan 2,5 inci dan jaring udang 2,25 inci) Desa Sungai Buluh Rp 108 juta.

Bantuan nelayan kelompok bersatu Desa Lubuk Kecamatan Kundur Rp 65 juta. Pengadaan alat tangkap untuk nelayan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Rp 175 juta. Armada dan kelompok nelayan tradisional 87,5 juta. Bantuan nelayan Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Rp 158 juta. Pengadaan 3 buah mesin 15 PK tambah jaring ikan Rp 175 juta.

Lalu fasilitas alat tangkap nelayan Kecamatan Moro Rp 130 juta. Pengadaan jaring tenggiri untuk masyakat Kelurahan Buru dan Lubuk Puding Kecamatan Buru Rp 87,5 juta. Alat peningkatan nelayan Kecamatan Moro Rp 160 juta. Alat tangkap nelayan Kecamatan Moro Rp 160 juta.

Dana tersebut merupakan bantuan belanja barang yang akan diserahkan pada pihak ketiga/masyarakat (nelayan). Namun diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan barang yang dibelanjakan hingga akhirnya menjadi temuan BPK.

Temuan BPK ini juga sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun oleh media ini dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karimun sudah dipanggil pihak Kejaksaan namun belum ada tindak lanjut dari pemanggilan tersebut.

Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan yang baru, Ahmadi mengatakan bahwa dirinya belum menjabat sebagai kepala Dinas, sehingga dirinya mengaku kurang mengetahui anggaran yang bermasalah itu.

Sementara itu, Tim Investigasi dan Monitoring Reclassering Indonesia Komisariat Wilayah Kepri, R Harry mengatakan agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Karimun dapat segera menindak lanjuti laporan terkait temuan ini.

“Mengingat anggaran yang menjadi temuan BPK nilainya cukup besar, hendaknya pihak Kejari Karimun segera menindak lanjuti laporan tersebut,”ucap Harry, Kamis 26 November 2020.

R Harry mengatakan, jika memang temuan audit BPK ini tidak ada tindak lanjut di tingkat Kejaksaan Negeri Karimun, hal ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Harry menambahkan, sudah seharusnya penegak hukum menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam menegakkan hukum sesuai pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar tahun 1945.

Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran Negara RI Tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran RI nomor 3851).

Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (lembaran Negara RI Tahun 1999 nomor 140, tambahan lembaran negara RI nomor 3874). (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah