Natuna, metro12news.id – Meskipun sudah banyak masyarakat yang dikenai sanksi, karena melanggar protokol kesehatan, tapi hal itu tidak membuat jera masyarakat lain.
Hal ini terbukti bahwa 44 orang warga Natuna kembali terjaring razia Operasi Yustisi pada Kamis (5/11/2020) kemarin.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian melalui Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah mengatakan Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
“44 orang yang terjaring, 6 orang kita berikan teguran tertulis dan 38 orang kita berikan teguran lisan,” ujarny, Jumat (6/11/2020).
Rambunsyah juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan tersebut, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kita akan lakukan secara berkala, dan kita tidak henti-henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa disaat seperti ini pentingnya menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut ikut Kasat Lantas Polres Natuna, Danramil 01 Ranai Mayor Inf Narta, Anggota Polres Natuna, Anggota Koramil, Anggota Sat Pol PP dan Anggota Dishub.
Penulis: TR
Editor: Iyan Turnip