Sementara itu, saat media ini mengkonfirmasi kepala dinas perikanan Kabupaten Karimun, untuk meminta nama-nama masyarakat penerima barang bantuan tersebut melalui pesan Whattsapp hanya menjawab secara singkat. “Key…bang..sy smpaikn kpihak terkait….sy tk berhak komentari…karena ad y berkompeten…
Berdasarkan hasil temuan audit BPK, maka barang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat pada 12 OPD sebesar Rp 31.514.926.648,00 miliar yang belum didukung dengan laporan pertanggungjawaban berisiko disalahgunakan sehingga akan merugikan uang negara.
Maka diminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun untuk segera menindak lanjuti temuan ini. Bersambung (redaksi)